"Petugas mengamankan dua orang suami istri, berinisial AA dan ID," kata Kepala Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Fadhil Imran di Jakarta, Kamis.
Kombes Fadhil mengatakan polisi masih memeriksa intensif AA dan ID, guna menelusuri jaringan narkoba dan peredarannya.
Fadhil menjelaskan awalnya polisi menangkap tersangka AT dengan barang bukti 800 butir pil "happy five" di Jalan Biak, Jakarta Pusat.
Kepada petugas, AT mengaku mendapatkan narkoba dari temannya yang memproduksi ekstasi dan shabu di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.
Selanjutnya, polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat pabrik pembuatan narkoba dengan mengamankan pasangan suami istri.
Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa alat untuk memproduksi shabu dan ekstasi, cairan yang diduga hasil produksi shabu, serbuk merah hasil produksi yang belum di cetak, 190 butir pil ekstasi dan 800 butir pil happy five (H5).
Para tersangka dikenakan Pasal 113 KUHP tentang memproduksi narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013