• Beranda
  • Berita
  • Kementerian LHK segel dua lahan HGU terkait karhutla di Banjar Kalsel

Kementerian LHK segel dua lahan HGU terkait karhutla di Banjar Kalsel

31 Oktober 2023 21:18 WIB
Kementerian LHK segel dua lahan HGU terkait karhutla di Banjar Kalsel
Gakkum Kementerian LHK Wilayah Kalimantan menyegel lahan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area PT. MIB seluas 2.570 hektare, di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Selasa (31/10/2023). (ANTARA/HO-KLHK)
Tim Pengawasan Karhutla Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan menyegel dua area lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Monrad Intan Barakat dan areal HGU PT Borneo Indo Tani terkait kebakaran lahan dan hutan (karhutla) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono melalui keterangan tertulis di Banjarmasin, Selasa, mengatakan pihaknya berkomitmen menegakkan hukum terhadap peristiwa karhutla tersebut karena kebakaran lahan di Kalimantan Selatan telah menjadi perhatian.

“Lokasi yang terbakar ini telah menjadi target pengawasan kami,” kata Sustyo.

Sustyo menuturkan pasukan Pengawasan Karhutla Balai Gakkum KLHK menindaklanjuti Tim Intelligence Center Gakkum KLHK terkait banyak titik api (hotspot) dengan tingkat kepercayaan tinggi berdasarkan data dari https://sipongi.menlhk.go.id/ di Provinsi Kalimantan Selatan.

Selanjutnya, tim KLHK didampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar memverifikasi lapangan ke lokasi terbakar yang berada di dalam areal HGU PT Monrad Intan Barakat dan areal HGU PT Borneo Indo Tani di Kabupaten Banjar.

“Tim selanjutnya melakukan penyegelan terhadap lahan yang terbakar tersebut,” ujar Sustyo.

Berdasarkan analisis citra satelit, selama September dan Oktober terdapat 81 titik api di area lahan HGU PT Monrad Intan Barakat dan 55 titik hotspot di lahan HGU PT Borneo Indo Tani.

Adapun luasan lahan yang terbakar berdasarkan analisis citra satelit, diungkapkan Sustyo, mencapai 2.570 hektare di area HGU PT Monrad Intan Barakat dan 1.917 hektar di lahan HGU PT Borneo Indo Tani.

Hingga 27 Oktober 2023, Sustyo mengungkapkan KLHK telah menyegel 49 lokasi karhutla terdiri dari 16 lokasi di Sumatera Selatan, 11 lokasi di Kalimantan Barat, 16 lokasi di Kalimantan Tengah dan dua lokasi di Kalimantan Selatan, empat lokasi di Riau.

Status perusahaan itu terdiri dari delapan perusahaan PMA (Singapura, Malaysia, China, Jepang, India, Srilanka dan Luxemborg), 31 perusahaan PMDN dan 10 lokasi lahan milik masyarakat.

“Saat ini tim Intelligence Center Gakkum KLHK terus menganalisis data hotspot dan citra satelit,” tutur Susyto.

Sustyo menegaskan KLHK akan menyegel dan menegakkan hukum terhadap areal karhutla di lahan korporasi maupun perorangan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani menyatakan pasukan Manggala Agni, TNI, Polri, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan dan Masyarakat Peduli Api (MPA) berupaya menghentikan kabut asap akibat karhutla.

“Di samping melakukan pemadaman yang terus menerus dilakukan, penegakan hukum tegas harus dilakukan. Langkah penegakan hukum tegas dimulai dengan penyegelan lokasi-lokasi yang terbakar,” ujar Rasio.

Rasio mengungkapkan langkah penyegelan di lahan terbakar ini merupakan langkah awal penegakan hukum tegas.

Rasio mengingatkan pemegang izin atau pemilik lokasi harus bertanggung jawab mutlak terhadap kebakaran lahan dan hutan dan harus melakukan upaya peningkatan kapasitas pencegahan dan penanggulangan karhutla, termasuk penyiapan sarpras dan sumber daya yang diperlukan.

“Penyegelan ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi maupun masyarakat yang lahan terbakar,” tegas Rasio.

Rasio menambahkan akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan dan penegakan hukum berlapis menerapkan melalui penegakan hukum administratif, termasuk pengenaan sanksi pencabutan izin, dan gugatan perdata ganti rugi.

Rasio menuturkan penegakan hukum pidana berlapis dilakukan, tidak hanya pengenaan pidana pokok dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, namun juga pidana tambahan antara lain perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana (pemulihan).

“Tindakan tegas, penegakan hukum berlapis ini, perintah Menteri LHK Siti Nurbaya kepada kami, agar ada efek jera dan tidak berulang,” tegas Rasio Sani.

Rasio Sani menambahkan hukuman maksimal harus diberikan kepada pelaku karhutla karena asap karhutla sangat mengganggu kesehatan, area yang terdampak asap meluas sehingga banyak masyarakat yang terkena dampak.

Dikatakan Rasio, karena karhutla menyebabkan ekosistem rusak, mengganggu kegiatan dan perekonomian masyarakat serta merugikan negara karena harus mengeluarkan biaya penanggulangan kebakaran yang sangat besar.

“Pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan serius. Hukuman atas karhutla harus maksimal agar ada efek jera dan tidak berulang sehingga tidak membuat masyarakat terus menderita karena asap,” ungkap Rasio.

Baca juga: KLHK jadikan penanganan karhutla Jambi dan Kalsel sebagai percontohan

Baca juga: Pemprov Kalsel optimalkan upaya selamatkan ekosistem lahan gambut

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang dan Latif Thohir
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023