"Ini bentuk protes yang sangat manusiawi karena ada tindakan yang tidak berperikemanusiaan sehingga ini adalah reaksi dari aksi yang dilakukan. Jadi jangan dipahami boikotnya saja, aksi ini bentuk reaksi dari apa yang terjadi," kata Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan ditemui dalam acara "Mutada Sanawi III" di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan akar masalah terjadinya seruan pemboikotan, baik di Indonesia maupun sejumlah negara lainnya, merupakan respons yang wajar terjadi atas tindakan kekerasan perang.
Namun, dia menjelaskan seruan boikot produk Israel juga harus dibedakan, khusus untuk produk yang jelas-jelas digunakan untuk mendukung peperangan. MUI sepakat bahwa produk tersebut harus digaungkan untuk diboikot bersama-sama.
"Akar masalahnya pada melakukan tindakan kekerasan melalui perang ketika ada produk (Israel) yang mendukung ini sama saja, kita harus hentikan," kata dia.
Baca juga: MUI: Gencatan senjata solusi perdamaian Palestina
Seruan yang mendukung aksi boikot produk-produk Israel dan produk-produk yang secara terang-terangan mendukung serangan Israel ke Gaza terus meningkat di berbagai platform media sosial, termasuk di Indonesia.
Aksi boikot diklaim menjadi salah satu dukungan yang bisa diberikan warga yang peduli kondisi Palestina selain donasi dan doa.
Indonesia mengecam keras tindak kekerasan di Gaza yang mengakibatkan penderitaan dan semakin banyak korban sipil, termasuk perempuan dan anak-anak.
Pemerintah Indonesia berkomitmen tidak akan tinggal diam melihat korban sipil terus berjatuhan dan membiarkan ketidakadilan terhadap rakyat Palestina terus terjadi.
Otoritas kesehatan Gaza mengungkapkan jumlah korban tewas akibat serangan Israel yang masih berlangsung di Jalur Gaza melonjak menjadi 8.525 orang.
Korban meliputi 3.542 anak-anak dan 2.187 perempuan, serta 21.542 orang lainnya luka-luka, sedangkan lebih dari 1.538 warga Israel juga tewas dalam konflik tersebut.
Baca juga: MUI: Penyaluran bantuan kemanusiaan Palestina dapat gunakan zakat
Baca juga: MUI minta Pemerintah serukan bawa Israel ke Mahkamah Internasional
Pewarta: Erlangga Bregas Prakoso
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023