Salah seorang tokoh dari sedulur sikep di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Gunretno, di Pati, Rabu, mengatakan, sudah menyampaikan keinginannya itu kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati.
"Bagi sedulur sikep, kepercayaan yang dianut adalah Adam, sehingga kami meminta kolom agama dikosongkan saja," ujarnya.
Apalagi, lanjut dia, permintaannya itu tidak melanggar peraturan yang ada.
Selain itu, kata dia, pengosongan kolom agama bagi penganut kepercayaan juga diatur dalam UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan PP Nomor 37/2007 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Peraturan tersebut juga diperkuat dengan adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negri Nomor 470/1989/MD tertanggal 19 Mei 2008 mengenai Pelayanan Administrasi Kependudukan Bagi Penghayat Kepercayaan yang diberikan kepada gubernur dan bupati/wali kota.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati Dadik Sumarji mengatakan untuk mengosongkan kolom agama dalam pembuatan e-KTP memang tidak bisa.
"Dikhawatirkan, ketika kolom agama dikosongkan, akan terjadi permasalahan, seperti adanya penolakan oleh sistem pada server e-KTP di pusat," ujarnya.
Selain enam agama yang tertera, kata dia, ada pilihan nomor tujuh, yakni kepercayaan lain.
Nantinya, kata dia, masyarakat adat di Pati akan diisi kepercayaan lain.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013