Pengelolaan Dapen jangan sampai menjadi prioritas terakhir, karena ada tanggung jawab hukum dan moral
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo meminta pengelolaan dana pensiun (Dapen) di lingkungan BUMN tak menjadi prioritas terakhir mengingat ada tanggung jawab hukum dan moral.
Hal ini disampaikan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman Indonesia Financial Group (IFG) dan para BUMN terkait Kerja Sama Pengelolaan Dana Investasi Bersama 10 BUMN Pendiri Dapen.
“Pengelolaan Dapen jangan sampai menjadi prioritas terakhir, karena ada tanggung jawab hukum dan moral. Semoga penandatanganan kerja sama ini menjadi contoh bagi perusahaan lainnya,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Penandatanganan tersebut merupakan inisiatif IFG untuk memastikan manfaat jangka panjang Dapen BUMN melalui pengelolaan investasi yang sehat, sehingga dapat memenuhi hak-hak para pensiunan BUMN secara proporsional dan terukur. Hal ini dilakukan agar Dapen BUMN dapat memberikan benefit yang sesuai kepada peserta Dapen BUMN (penerima manfaat) dengan tetap memperhatikan kemampuan terukur perusahaan pendiri Dapen BUMN.
Adapun 10 BUMN Pendiri Dapen yang menandatangani kerja sama tersebut ialah PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani), PT Pegadaian (Persero), PT Pelabuhan Indonesia (Persero), PT Pos Indonesia (Persero), dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri).
“Sejak tahun 2022, Kementerian BUMN telah menginisiasi penyehatan pengelolaan Dapen BUMN demi menjamin manfaat yang diterima karyawan BUMN. Hal ini dilatarbelakangi oleh hasil penelitian menyeluruh dari pengelolaan Dapen BUMN yang mengindikasikan banyak tantangan,” ujar Kartika.
Tantangan tersebut di antaranya adalah janji atas pengembalian manfaat yang tinggi kepada penerima manfaat, sedangkan tingkat imbal hasil (yield) yang diperoleh perusahaan pendiri Dapen BUMN masih di bawah tingkat suku bunga pasar, dan bunga aktuaria yang cenderung tinggi. Dengan kondisi tersebut, lanjutnya, Dapen BUMN berpotensi tidak dapat memenuhi janji kepada penerima manfaat yang merupakan karyawan BUMN sendiri.
Kerja sama awal pada tahun 2022 dilakukan dengan 8 BUMN, yaitu PT Angkasa Pura I, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja), PT Nindya Karya (Persero), Perum Jasa Tirta II, Perum Peruri, PT Taspen (Persero) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Wakil Direktur Utama IFG Haru Koesmahargyo mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan mandat yang diberikan oleh Kementerian BUMN untuk pengelolaan investasi Dapen BUMN yang optimal, sehat, dan berkelanjutan.
Upaya mengelola aset investasi perusahaan Pendiri Dapen BUMN dilakukan melalui anggota holding IFG, PT Bahana TCW Investment Management, dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang dapat memberikan nilai tambah berkelanjutan bagi perusahaan pendiri maupun penerima manfaat.
Bahana TCW merupakan salah satu perusahaan manajer investasi terbesar di Indonesia dengan total dana kelolaan (Assets Under Management/AUM) mencapai Rp55 triliun dan menduduki peringkat 1 AUM terbesar di industri reksadana per September 2023. Hal ini didukung oleh pengelolaan produk reksadana Rp47 triliun dan produk KPD Rp8 triliun.
Dalam industri Dapen, Bahana TCW dinyatakan telah berpengalaman mengelola Dapen BUMN sejak tahun 1999. Kinerja pengelolaan dana selama ini dinilai mampu melampaui benchmark yang ditentukan. Saat ini, Bahana TCW telah mengelola 10 Dapen BUMN dengan total dana kelolaan Rp2 triliun dan 4 Dapen Swasta dengan total dana kelolaan Rp200 miliar.
Bagi 18 BUMN Pendiri Dapen yang telah melakukan kerja sama dengan IFG, dipastikan pengelolaan investasi Dapen terhubung dengan pasar yang lebih besar dan skala ekonomis. Pihaknya akan mencari instrumen investasi terbaik di pasar dengan negosiasi harga yang lebih menguntungkan.
“Tersedianya tim pengelola dana yang profesional dengan rekam jejak yang proven dan terpercaya bakal menjamin implementasi proses investasi yang disiplin, dan tentunya dengan mengedepankan penerapan strategi investasi Liability Driven Investment (“LDI”) untuk memitigasi risiko liabilitas, sambil mempertahankan kecukupan dan pengembalian aset dalam jangka panjang,” ungkap Haru.
Baca juga: Erick Thohir sebut penanganan Dapen BUMN sebagai perbaikan sistem
Baca juga: Pelindo pastikan pengelolaan dana pensiun ke depan lebih baik
Baca juga: OJK sambut baik langkah Kementerian BUMN kelola Dapen di IFG
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023