Resolusi tersebut menegaskan kedaulatan rakyat Palestina atas sumber daya alam di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan juga untuk penduduk Arab di wilayah Suria yang diduduki Israel di Golan.
Resolusi itu juga menyeru Israel sebagai kekuatan pendudukan, agar menghentikan eksploitasi sumber daya alam di wilayah-wilayah Palestina yang diduduki, selain juga di Golan.
Baca juga: PM Palestina desak konflik di Timur Tengah segera dihentikan
Resolusi tersebut menegaskan bahwa pembangunan tembok apartheid dan permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, adalah pelanggaran hukum internasional, dan merampas sumber daya alam rakyat Palestina.
Resolusi itu juga menyeru Israel agar mematuhi tinjauan penasehat hukum Mahkamah Internasional mengenai tidak sahnya tembok apartheid.
Resolusi tersebut juga menegaskan kembali seruan Dewan Keamanan PBB dalam resolusi 2334, yang mendesak semua negara membedakan wilayah Negara Israel dengan wilayah Palestina yang diduduki Israel.
Baca juga: Capres baru AS serukan penyelidikan kejahatan perang Israel di Gaza
Sumber: WAFA-OANA
Pewarta: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2023