• Beranda
  • Berita
  • KPU beri 74 personel pengawal untuk capres-cawapres

KPU beri 74 personel pengawal untuk capres-cawapres

13 November 2023 19:01 WIB
KPU beri 74 personel pengawal untuk capres-cawapres
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (13/11/2023). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin memberikan 74 personel pengawal kepada tiga pasangan calon presiden-wakil presiden hingga Pilpres 2024.

"Tim Pengamanan dan Pengawalan(Pamwal) berjumlah 74 personel,  dua  tim," ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan arahan untuk personel pengawalan telah resmi dikeluarkan sekaligus ditandatangani oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan(Kabaharkam) Polri Komjen Pol Fadil Imran.

"Kami akan menyampaikan terkait dengan penandatanganan serah terima satgas pam capres dan cawapres pasca penetapan calon presiden dan calon wakil presiden yang baru saja kami lakukan, sebagaimana tadi disampaikan pak ketua KPU bahwa KPU juga sudah melakukan penandatanganan serah terima satgas pam capres dan cawapres baru saja dilakukan," katanya.

Untuk pemberian satuan personel pengamanan dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Afif menjelaskan bahwa pihak pertama telah menyerahkan 444 personel Polisi Republik Indonesia (Polri) beserta kelengkapan pendukung yang melekat dalam satuan tugas pengamanan dan pengawalan calon presiden dan calon wakil presiden.

"Pihak kedua menerima penyerahan tersebut dalam keadaan lengkap dan menugaskan satgas pam capres dan cawapres sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas Afif.

Sebelumnya, KPU resmi menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai kontestan Pilpres 2024.

Penetapan tiga pasangan itu setelah KPU berdasarkan hasil verifikasi dokumen hingga tes kesehatan.

Tiga pasangan tersebut yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sebelum mengumumkan penetapan capres-cawapres, KPU sudah menggelar rapat pleno secara tertutup.

"Tiga pasangan calon Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024," kata Anggota KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta, Senin.

Adapun tiga pasangan tersebut sudah mendaftar ke KPU dalam masa tahapan dari 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023. Tiga pasangan capres dan cawapres itu juga secara bergantian dalam waktu yang ditentukan KPU sudah menjalani tahapan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto,Jakarta.

Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Baca juga: KPU bolehkan capres/cawapres kampanye selama 75 hari
Baca juga: KPU undang capres-cawapres untuk pengundian nomor urut
Baca juga: KPU tetapkan tiga pasangan capres-cawapres Pemilu 2024

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023