• Beranda
  • Berita
  • Legislator desak Bawaslu DKI tertibkan pelanggar alat peraga kampanye

Legislator desak Bawaslu DKI tertibkan pelanggar alat peraga kampanye

16 November 2023 18:01 WIB
Legislator desak Bawaslu DKI tertibkan pelanggar alat peraga kampanye
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyita atribut berupa spanduk dan baliho partai politik yang tidak memiliki izin atau sudah habis masa pemasangan, Senin (24/7/2023). (ANTARA/Ho/Satpol PP DKI Jakarta)

penertiban kampanye harus bersinergi serta tidak boleh tebang pilih

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiyantoro meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta dan Satpol PP DKI bersinergi menertibkan pelanggar aturan penggunaan alat peraga kampanye (APK).

"Bawaslu dan Satpol PP DKI sebagai unsur penegak disiplin dan penertiban kampanye harus bersinergi serta tidak boleh tebang pilih," kata Karyatin saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Karyatin menuturkan kedua pihak terkait itu harus bertindak adil dengan tidak menertibkan APK tertentu saja, sementara yang lain tidak diperhatikan.

Dia menilai sudah seharusnya penegak disiplin bersifat bijak dan humanis saat melakukan sosialisasi dengan partai politik dan bakal calon legislatif (bacaleg), agar tidak lagi memasang baliho mengingat saat ini belum memasuki masa kampanye.

"Mereka harus melaksanakan prosedur sesuai aturannya, sampaikan kepada struktur partai terdekatnya terkait penertiban APK tersebut," jelasnya.

Dia menegaskan akan sepenuhnya mendukung penertiban yang dilakukan Satpol PP selama ada oknum yang tidak mematuhi aturan penggunaan APK seperti memasang baliho yang mengajak memilih kandidat tertentu.

Terlebih, menurut dia, adanya sejumlah pelanggaran aturan penggunaan APK jelang Pemilu 2024 bisa disebabkan karena masa kampanye yang kini lebih pendek dari sebelumnya.

"Karena waktu yang terjadwal kampanye sekarang lebih pendek hanya 75 hari, jadi mereka memanfaatkan waktu untuk bisa mensosialisasikan ke masyarakat," tuturnya.

Menurut aturan kampanye KPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 69 dan 76, jika ditemukan pelanggaran maka dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menyurati partai politik (parpol) pelanggar aturan penggunaan alat peraga kampanye (APK) jelang Pemilu 2024.

"Mulai hari ini kami sudah bersurat ke parpol untuk menurunkan APK yang melanggar," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Adapun jadwal kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. KPU juga telah mengatur jadwal kampanye pemilihan presiden (pilpres) jika terjadi putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023