“Kegiatan ini juga bertujuan bukan hanya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya donor darah sukarela tetapi juga sebagai bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pendonor darah atas hadiah live-saving berupa darah yang telah mereka sumbangkan,” kata Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS, pada acara Peringatan Hari Donor Darah Sedunia itu.
Supriyantoro mengatakan, nilai darah yang disumbangkan kepada pasien tidak hanya menyelamatkan kahidupan mereka, tetapi juga untuk membantu hidup lebih lama dan lebih produktif.
Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah Indonesia terhadap Resolusi World Health Assembly (WHA) 58.13 tahun 2005 yaitu ditetapkannya ‘Hari Donor Darah Sedunia’ sebagai event tahunan setiap tanggal 14 Juni.
Menurut dr Supriyantoro, darah merupakan materi biologis yang hidup dan belum dapat diproduksi di luar tubuh manusia. Artinya ketersediaan darah di sarana kesehatan sangat ditentukan oleh partisipasi masyarakat dalam mendonorkan darahnya.
Namun, kenyataan saat ini, jumlah persediaan darah masih belum dapat memenuhi kebutuhan. Data WHO melaporkan bahwa kebutuhan akan darah secara global setiap tahunnya meningkat 1%, sementara jumlah darah yang didonasikan turun 1% setiap tahunnya.
Di Indonesia, dari sekitar 4,8 juta kantong yang dibutuhkan per tahun (2% jumlah penduduk Indonesia), jumlah donasi masih sekitar 2,3 juta kantong dan baru sekitar 85% di antaranya yang berasal dari donor sukarela.
Bahkan, di beberapa daerah didominasi oleh donor pengganti yang berasal dari donor bayaran. "Tentu saja kondisi ini perlu menjadi perhatian kita bersama mengingat pengambilan darah sejatinya bertujuan untuk kemanusiaan dan dilarang untuk diperjualbelikan," Supriyantoro menjelaskan.
Mengingat darah juga dapat menjadi media penularan penyakit seperti HIV, Hepatitis B, Hepatitis C dan Sifilis, maka diharapkan darah berasal dari pendonor risiko rendah.
Salah satu ciri dari donor risiko rendah ini adalah darah yang berasal dari Donor Sukarela. Hal ini sesuai dengan amanat UU Kesehatan No 36/2009 dan PP No 7/2011 tentang Pelayanan Darah serta rekomendasi WHO bahwa darah transfusi yang aman dan berkualitas berasal dari Donor Sukarela.
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013