• Beranda
  • Berita
  • Kemenkeu: Kinerja perbankan tangguh di tengah ketidakstabilan global

Kemenkeu: Kinerja perbankan tangguh di tengah ketidakstabilan global

22 November 2023 15:39 WIB
Kemenkeu: Kinerja perbankan tangguh di tengah ketidakstabilan global
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu (tengah) dalam Bank BTPN Economic Outlook 2024 di Jakarta, Rabu (22/11/2023). (ANTARA/Sanya Dinda)

Yang cukup menggembirakan adalah pertumbuhan pinjaman perbankan, ini masih cukup resilient. Sampai akhir tahun, kita akan melihat pertumbuhannya masih berada di atas 9 persen

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyebut kinerja perbankan nasional tetap tangguh atau resilient di tengah ketidakpastian perekonomian global

Ia memperkirakan, sepanjang 2023, penyaluran kredit perbankan akan tumbuh di atas 9 persen secara tahunan.

“Yang cukup menggembirakan adalah pertumbuhan pinjaman perbankan, ini masih cukup resilient. Sampai akhir tahun, kita akan melihat pertumbuhannya masih berada di atas 9 persen,” kata Febrio dalam Bank BTPN Economic Outlook 2024 di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan per 26 Oktober 2023 surat berharga negara (SBN) yang dimiliki oleh bank menurun hingga 69,87 persen secara year to date (ytd).

“Perbankan mulai unload SBN-nya dan sudah menunjukkan bagaimana dia menyalurkan ke sektor riil. Dan tentunya arah kepastian dari kondisi stabilitas perekonomian kita akan membuat ini lebih kondusif lagi,” ujar Febrio.

Namun demikian, menurutnya aset perbankan Indonesia yang baru mencapai 59,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2021 masih dapat terus diperdalam.

Pasalnya, nilai ini menjadi nilai yang paling rendah dibandingkan negara tetangga, seperti Malaysia dengan proporsi aset bank terhadap PDB mencapai 198,6 persen, Filipina 99,2 persen, Singapura 572,1 persen, dan Thailand 146,6 persen.

“Ini memang bagian dari PR (pekerjaan rumah) kita yang sangat besar. Makanya kemarin kita mendorong sekali Undang-Undang Omnibus Law sektor keuangan (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan),” kata Febrio.

Menurutnya, saat ini aturan turunan dari UU P2SK sedang disusun, yang terdiri dari peraturan terkait inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) atau fintech dan pemindahan pengawas kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang diharapkan dapat meningkatkan literasi terhadap industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Baca juga: Kemenkeu targetkan aset dana pensiun Indonesia menyamai Malaysia
Baca juga: Kemenkeu sebut rupiah kembali terapresiasi karena perekonomian terjaga
Baca juga: Pemerintah serap dana Rp9,73 triliun dari lelang enam seri SBSN

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Citro Atmoko
Copyright © ANTARA 2023