• Beranda
  • Berita
  • Kejaksaan terima SPDP korupsi speedboat Dishub Biak

Kejaksaan terima SPDP korupsi speedboat Dishub Biak

6 Juli 2013 06:27 WIB

Kejaksaan siap menindaklanjuti kasus dugaan korupsi pengadaan speedboat ke Pengadilan Tipikor jika berkas pemeriksaan sudah diserahkan dan dinyatakan lengkap,"

Biak (ANTARA News) - Seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Biak Numfor, Papua telah menerima surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) dugaan tindak pidana korupsi pengadaan speedboat tahun 2012 mencapai Rp1,4 Miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri Biak I Made Jaya Ardhana SH dihubungi di Biak, Sabtu, membenarkan penyidik tindak pidana khusus sudah dikirimkan SPDP dari tim tipikor Polres tentang dugaan korupsi pengadaan speedboat Dinas Perhubungan Biak.

"Kejaksaan siap menindaklanjuti kasus dugaan korupsi pengadaan speedboat ke Pengadilan Tipikor jika berkas pemeriksaan sudah diserahkan dan dinyatakan lengkap," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Biak Made Jaya Ardhana.

Ia mengakui, penuntasan berbagai kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri meliputi Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori telah menjadi komitmen program jajaran Kejaksaan Biak.

Kajari Made mengakui, setiap laporan penanganan dugaan korupsi pihak penyidik akan menuntaskan hingga ke proses hukum sehingga menjadi efek jera bagi penegakan hukum di Kabupaten Biak Numfor dan Supiori.

"Aparat Kejaksaan Negeri Biak bersikap tegas dalam menangani kasus korupsi, karena itu mohon dukungan media massa membantu penegakan hukum kasus tindak pidana korupsi," harap Kajari Made Jaya Ardhana.

Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Biak kurun waktu 5 bulan telah mengungkap, tiga kasus korupsi di Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori diantaranya melakukan penahanan tersangka Kadis Kesehatan dr Imron Ohoirella pada 31 Mei 2013.

(M039/E001)

Pewarta: Muhsidin
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013