Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Perempuan mencatat hingga 2012 terdapat 282 kebijakan yang justru mendiskriminasi perempuan atas nama agama dan kesusilaan.Sampai 2012 tercatat ada 282 kebijakan yang mendiskriminasi perempuan atas nama agama dan kesusilaaan,"
"Sampai 2012 tercatat ada 282 kebijakan yang mendiskriminasi perempuan atas nama agama dan kesusilaaan," kata Komisioner Komnas Perempuan Ninik Rahayu pada diskusi Forum Legislasi di ruang wartawan DPR, Senayan, Jakarta, Selasa.
Diskusi Forum Legislasi yang mengambil tema "RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender" menghadirkan pembicara Ketua Panja RUU KKG Sayed Fuad Zakaria dan Komisioner Komnas Perempuan Ninik Rahayu.
Lebih lanjut Ninik menjelaskan bahwa 282 kebijakan diskriminatif tersebut berupa peraturan daerah, peraturan gubernur, dan peraturan bupati/wali kota.
"Alhamdulilah saat ini Kemendagri sudah melakukan klarifikasi. Ada delapan perda yang dilakukan klarifikasi untuk dicabut," katanya.
Ninik menjelaskan diskriminasi gender tidak saja bisa mewujud dalam perilaku dan tindakan, tetapi juga dalam aturan. Karena itu, tambahnya, harus juga diperhatikan berbagai aturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
"RUU KKG ini yang penting adalah bagaimana bisa mewujudkan 80 hak perempuan," kata Ninik.
Menurut dia RUU KKG harus memuat tindakan-tindakan kesetaraan dan keadilan yang dilaksanakan sampai tingkat pemda.
"Komnas Perempuan meminta agar dalam RUU KKG ada sanksi yang jelas bagi yang tidak melaksanakan, mengabaikan, tidak menghiraukan kesetaraan dan keadilan," kata Ninik.
Sanksi tersebut, kata Ninik, bisa berupa pemotongan anggaran atau sanksi lain yang jelas dan tegas.
Ninik juga menjelaskan kesetaraan yang diinginkan perempuan adalah kesetaraan substansi yakni perempuan memiliki kemampuan, kecerdasan, dan kesanggupan tanpa dihalang-halangi.
Lebih lanjut Ninik berharap RUU KKG ini akan mengoreksi siapapun yang terdiskriminasi.
"Jadi, tak ada satupun bahasanya yang menyebut perempuan. Jadi kalau misalnya yang terdiskriminasi laki-laki maka RUU KKG ini bisa digunakan," kata Ninik.
Ninik menegaskan bahwa gender ini bukan perempuan, bukan laki-laki, tetapi bisa perempuan dan bisa laki-laki.
Sementara Ketua Panja Keadilan dan Kesetaraan Gender Sayed Fuad Zakaria menegaskan bahwa RUU KKG merupakan inisiatif Komisi VIII yang sebenarnya sudah dimulai tahun 2011.
Sayed mengakui masih banyak yang salah persepsi terkait RUU KKG ini. Menurut dia banyak yang memahami RUU KKG ini hanya mengatur soal perempuan.
"Tidak. Ini harus sama mengatur pria dan perempuan. Harus setara. Ini keadilan dan kesetaraan bagi laki-laki dan perempuan. Tapi kita tetap menghormati kodratnya perempuan. Jadi ada keadilan dan kesetaraan di segala aspek," kata Sayed. ***1***
Sigit Pinardi
(T.J004/B/S024/C/S024) 09-07-2013 18:52:31
Pewarta: Jaka Suryo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013