Bantul (ANTARA News) - Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengklaim telah melakukan pembinaan terhadap industri mikro yang memproduksi jamu termasuk obat-obatan tradisional di wilayah setempat.Terutama jamu gendong itu bagaimana bisa sesuai standar kesehatan..."
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Maya Sintowati Panji Selasa mengatakan pembinaan terhadap pelaku usaha pembuatan jamu maupun obat tradisional sebagai upaya meminimalisir peredaran jamu dan obat tradisional tidak sesuai standar kesehatan.
"Jadi Insya Allah peredaran jamu dan obat tradisional di Bantul saat ini masih aman, karena kami bersama dengan petugas puskesmas rutin melakukan pembinaan termasuk mengarahkan mereka agar memperhatikan sanitasi dan higienis," katanya.
Menurut dia, secara pasti pihaknya tidak mengetahui berapa jumlah pelaku usaha mikro yang memproduksi jamu dan obat tradisional, akan tetapi para penjual dan pemilik kios jamu tergabung dalam paguyuban pengobat tradisional.
Ia menyebutkan, ada empat klasifikasi jenis jamu atau obat tradisional yang saat ini berkembang, yakni sesuai ramuan tradisional, karena ketrampilan, supranatural kemudian berdasarkan keagamaan seperti rukyah dan sebagainya.
"Bukan masalah diakui atau tidak adanya peredaran obat tradisional itu, namun kami membolehkan karena seiring dengan kemajuan, namun bagaimanapun juga kami terus mengawal, dan tetap kami dorong untuk produk yang higienis," katanya.
Selain itu, kata dia pihaknya terus melakukan sosialisasi bagaimana cara meracik jamu dengan benar dan memberikan pemahaman agar tidak menggunakan bahan kimia yang justru membahayakan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya.
"Terutama jamu gendong itu bagaimana bisa sesuai standar kesehatan, karena memang jamu yang diproduksi pabrikan tidak ada, hanya beberapa usaha mikro, makanya kami bina dan diarahkan, apalagi mereka juga butuh info mana yang benar," katanya.
Ditanya mengenai bagaimana pengawasan kandungan bahan kimia dalam jamu, pihaknya menyerahkan kepada Balai Pengawasan dan Obat Makanan (BPOM) setempat yang mempunyai agenda rutin dalam pengawasan dan melakukan uji sampel.
"Kalau untuk pengawasan itu merupakan kewenangan Balai POM yang mempunyai 'list' bahwa kandungan ini yang dilarang, jika memang ada kandungan bahan kimia dalam obat atau jamu, maka akan ditarik untuk dimusnahkan," katanya.
Namun, kata dia sejauh ini pihaknya belum pernah mendapat tembusan dari Balai POM terkait temuan bahan kimia yang membahayakan dari para industri mikro atau kios-kios yang menjual jamu tradisional. (*)
Pewarta: Heri Sidik
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013