• Beranda
  • Berita
  • Legislator panggil SKPD guna atasi kendala penyimpanan logistik pemilu

Legislator panggil SKPD guna atasi kendala penyimpanan logistik pemilu

28 November 2023 19:16 WIB
Legislator panggil SKPD guna atasi kendala penyimpanan logistik pemilu
Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono (kiri) dalam Rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Komisi A DPRD DKI Jakarta memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta terkait untuk mengatasi kendala penyimpanan logistik Pemilu 2024.

"Kita akan undang Kesbangpol, Badan Pendapatan Anggaran Daerah (BPAD), asisten pemerintahan, biro tata pemerintahan, Dinas Perumahan, Dinas Kesehatan dan Wali kota untuk pengendalian," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono dalam rapat Komisi A DPRD DKI di Jakarta, Selasa.

Mujiyono menuturkan pemanggilan pada Senin (4/12) pukul 09.30 WIB sebagai langkah untuk penyelesaian masalah tempat logistik hingga rekapitulasi hasil suara Pemilu 2024.

Dia menegaskan, ajang pesta demokrasi ini harus tepat waktu sehingga kendala yang dihadapi harus segera ada solusi yang cepat. Dia menargetkan pada Minggu (10/12) semua masalah bisa tertangani.

"Kasih catatan untuk jangan sampai diwakilkan karena penting melakukan penekanan dan pengawasan terhadap kebutuhan ini ke eksekutif," tegasnya.

Baca juga: KPU DKI minta DKI pastikan tempat logistik dan rekapitulasi pemilu
Baca juga: Bawaslu DKI segera gelar sidang perdana kasus dugaan DPT fiktif


Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tempat logistik dan rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024.

"Karena kotak bilik kami sudah siap, itu harus didorong ke kecamatan untuk dirakit, baru di kelurahan yang nantinya di isi dengan alat kelengkapan Tempat Pemungutan Suara (TPS)," kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam rapat bersama Komisi A DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Selasa.

Wahyu mengatakan, distribusi logistik seperti paku, hingga tinta surat suara masih terhambat lantaran belum tersedia tempat penyimpanan bilik suara maupun rekapitulasi.

Selain itu, kurangnya ukuran ruangan untuk menampung kotak suara di lokasi juga menjadi hambatan dalam prosesnya.
Baca juga: Lokasi di Jakarta ini dilarang dipasangi alat peraga kampanye

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023