Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, di Jakarta, Kamis, mengatakan surat panggilan untuk Aiman yang dikirimkan pihak kepolisian pada tengah malam merupakan hal yang mengkhawatirkan.
Menurutnya, pemanggilan tersebut merupakan hal yang di luar kebiasaan, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud: Pelaporan Aiman Witjaksono ancam proses demokrasi
Selain itu, jika seorang wartawan yang memiliki kontribusi dalam masyarakat mendapatkan pengalaman tersebut, boleh jadi menimbulkan kekhawatiran pada masyarakat sipil dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan.
"Tentu saja sebagai warga negara yang taat hukum, klien kami pasti akan memenuhi panggilan atau undangan panggilan klarifikasi ini. Karena ini levelnya masih tahap klarifikasi, pasti kita akan datang. Kami sebagai kuasa hukum akan mendampingi saudara Aiman," ujar Ifdhal.
Di sisi lain, TPN Ganjar-Mahfud juga meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, bertindak secara profesional sesuai dengan tata aturan yang berlaku di undang-undang.
Baca juga: Polda Metro Jaya: Pemanggilan Aiman masih dalam tahap penyelidikan
"Tentu ada mekanisme sendiri untuk kita mempersoalkan pemanggilan seperti ini, yang juga diatur di dalam aturan main di kepolisian itu. Karena itu, ini merupakan tindakan di luar kebiasaan tersebut yang menurut kami untuk apa sebetulnya tindakan ini dilakukan. Ini baru di level klarifikasi, tentu saudara Aiman akan memenuhi kewajibannya untuk klarifikasi," ujarnya.
Pemanggilan Aiman tersebut merupakan buntut video yang diunggah di akun instagram pribadi miliknya @aimanwitjaksono yang menyebut oknum tidak berlaku netral pada Pemilu 2024.
Aiman dilaporkan dengan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik, yakni UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Aiman benarkan akan diperiksa Polda Metro Jaya pada Jumat
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud: Aiman punya bukti oknum APH tidak netral
Baca juga: Sebut Polisi tidak netral, Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023