• Beranda
  • Berita
  • Timnas Amin: TNI-Polri harus netral karena milik rakyat bukan penguasa

Timnas Amin: TNI-Polri harus netral karena milik rakyat bukan penguasa

2 Desember 2023 19:24 WIB
Timnas Amin: TNI-Polri harus netral karena milik rakyat bukan penguasa
Anggota Bidang Riset dan Kajian Timnas Amin, Anang Zubaidy di Jakarta, Sabtu (2/12/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

TNI, Polri, hingga ASN mulai dari tingkatan pemerintah desa hingga pemerintah pusat dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu tim kampanye.

Tim nasional pemenangan pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) meminta TNI, ASN, hingga Polri untuk bersikap netral selama tahapan Pemilu 2024 karena lembaga-lembaga itu adalah milik rakyat, bukan milik penguasa.
 
Anggota Bidang Riset dan Kajian Timnas Amin, Anang Zubaidy mengklaim pihaknya sejauh ini merasakan adanya ketidaknetralan. Namun dia mengharapkan hal itu hanya tindakan yang dilakukan oleh sebatas oknum saja.
 
"Jadi kita berharap itu hanya oknum saja karena ingin mengekspresikan dukungan, tapi kita berharap betul bahwa TNI, Polri, ASN, betul-betul bekerja netral," kata Anang di Diskusi dan Peluncuran Agenda HAM oleh Amnesty Internasional di Jakarta, Sabtu.
 
Dia juga menyampaikan bahwa ketika presiden baru pada 2024 sudah terpilih, para aparat-aparat itu akan tetap bekerja seperti semula dan tidak ada perbedaan.
 
Maka dari itu, dia pun meminta kepada seluruh aparat negara untuk fokus melayani masyarakat dan tidak melayani penguasa.
​​​
"Siapapun presidennya, beliau-beliau akan tetap menjadi Polri, TNI, ASN," kata Anang.
 
Adapun aturan mengenai TNI, Polri, hingga ASN harus netral tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

​​​Dalam Pasal 41 Ayat 2 dan Pasal 67 Ayat 2 dijelaskan bahwa TNI, Polri, hingga ASN mulai dari tingkatan pemerintah desa hingga pemerintah pusat dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu tim kampanye.

KPU RI pada Senin, (13/11), telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Baca juga: Wakapolri: Anggota Polri tidak netral di pemilu laporkan ke Propam

Baca juga: Jubir AMIN serukan seluruh unsur penyelenggara pemilu untuk netral

Berdasarkan hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa, (14/11),  pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menempati nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Baca juga: Pengamat politik: Damai pemilu tercapai bila aparatur negara netral

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud harap penyelenggara pemilu independen dan netral

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Indra Arief Pribadi
Copyright © ANTARA 2023