• Beranda
  • Berita
  • DEEP: KPU diskusikan dengan para pihak sebelum ubah format debat 

DEEP: KPU diskusikan dengan para pihak sebelum ubah format debat 

4 Desember 2023 20:29 WIB
DEEP: KPU diskusikan dengan para pihak sebelum ubah format debat 
Tangkapan layar - Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati berbicara dalam diskusi daring bertajuk "Survei Yang Membagongkan" yang dipantau di Jakarta, Sabtu (25/11/2023). (ANTARA/Aprillio Abdullah Akbar)

Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mendiskusikan dengan para pihak, sebelum mengubah format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pemilu 2024.

"Seperti apa kiranya format debat yang dipandang ideal untuk bisa menggali gagasan capres-cawapres. Jangan sampai keputusan KPU ini membuat kecurigaan publik karena ada upaya melindungi salah satu pasangan calon," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Menurut dia, KPU seharusnya berdiskusi dengan para pakar sebelum secara sepihak mengubah format debat. Alasannya, dalam Pasal 277 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), disebutkan bahwa debat capres-cawapres digelar lima kali, yakni tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.

"Namun, tidak ada aturan lebih rinci mengenai format untuk masing-masing debat," ujarnya.

Dia berharap KPU perlu menjelaskan secara transparan dan akuntabel kepada publik, bukan hanya sekedar alasan normatif, kenapa bisa terjadi demikian perubahan itu

"Debat itu kan fungsinya mengedukasi publik, untuk meraih dukungan dan membentuk opini publik. Kalau yang dihadirkan salah satu saja, seperti tidak komperhensif jadinya," katanya.

Neni berharap KPU mengubah keputusannya dan mengembalikan format debat seperti sedia kala. Menurut dia, debat khusus capres dan cawapres perlu digelar terpisah, sehingga publik bisa mengukur kapabilitas masing-masing kandidat lewat gagasan-gagasan dan kemampuan debat mereka.

"Substansi dan gagasan harus dielaborasi dengan baik, sehingga bukan sekedar jadi jargon atau bahasa-bahasa kampanye simbolik saja. Debat kandidat ini kan hanya salah satu metode kampanye saja, selain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga, dan penyebaran bahan kampanye," ujarnya.

Baca juga: KPU RI gelar debat capres dan cawapres sebanyak lima kali
Baca juga: KPU masih bahas urutan debat capres-cawapres


Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengadakan kembali rapat koordinasi dengan seluruh tim kampanye pasangan capres-cawapres untuk membahas mekanisme pelaksanaan debat Pemilu 2024

"KPU sudah merencanakan bahwa KPU akan melakukan rapat koordinasi kembali dengan seluruh tim kampanye terlepas adanya pemberitaan yang begitu masif terkait dengan debat ini," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta, Senin.

Idham menjelaskan bahwa KPU akan menjelaskan seluruh mekanisme pelaksanaan debat dalam rapat tersebut. Sementara itu, kata dia, KPU mempersilakan tim kampanye untuk memberikan masukan dan tanggapan.

"Tetapi nanti keputusannya akan diambil oleh KPU secara mandiri. Jika keputusan sudah diambil maka hal tersebut langsung dikomunikasikan kepada publik," katanya.

Baca juga: KPU RI putuskan moderator debat usai rapat koordinasi

KPU RI pada Senin, (13/11), telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil Pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa, (14/11), pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
 

Pewarta: Fauzi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023