"Aturannya kan memang tidak diperbolehkan untuk memasang atribut partai di fasilitas umum. Intinya jangan merusak keindahan kota," kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Selain itu, pemasangan APK ataupun iklan lainnya dengan cara memaku di pohon juga tidak diperbolehkan. Hal itu karena dapat membuat pohon menjadi luka, keropos dan rusak.
"Nah luka itu yang bikin keropos, penyakit masuk, dikhawatirkan seperti itu. Jadi tidak terbatas atribut partai tapi apapun yang tidak semestinya ada di batang pohon itu nggak boleh," ujar Mila.
Baca juga: Bawaslu DKI periksa kegiatan capres-cawapres di HBKB
Baca juga: Bawaslu DKI periksa kegiatan capres-cawapres di HBKB
Terkait pencopotan atribut kampanye, kata Mila, merupakan hal yang sensitif sehingga perlu berkoordinasi dengan unsur terkait seperti pihak pemasang atribut, Satpol PP, kelurahan dan kecamatan.
Hingga saat ini, Mila mengaku belum menerima laporan adanya pemasangan APK di pohon. Namun, dia melihat banyak APK yang terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), sandaran (railing) jembatan ataupun pagar pembatas lainnya.
"Kalau untuk estetika sih benar-benar cukup mengganggu karena ada yang miring-miring terus ada yang jatuh. Tapi kan ini pesta demokrasi, kita juga harus dibicarakan bareng-bareng, dikoordinasikan supaya tidak menimbulkan salah duga atau persepsi," kata Mila.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebutkan kebijakan menurunkan APK seperti baliho atau spanduk harus menyesuaikan dengan arahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca juga: Lokasi di Jakarta ini dilarang dipasangi alat peraga kampanye
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebutkan kebijakan menurunkan APK seperti baliho atau spanduk harus menyesuaikan dengan arahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca juga: Lokasi di Jakarta ini dilarang dipasangi alat peraga kampanye
"Soal penurunan APK itu bukan inisiatif Satpol PP. Jadi ketika Bawaslu menemukan ada pelanggaran APK seperti dipasang di tempat yang dilarang, maka bisa meminta bantuan kita untuk menurunkan," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/11).
Sejumlah lokasi di DKI Jakarta tidak boleh atau dilarang dipasangi APK selama masa kampanye Pemilu 2024 berdasarkan Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023.
"Kami bekerjasama dengan pemprov untuk menetapkan SK yang di dalamnya ditetapkan kawasan-kawasan yang dilarang untuk dipasangi APK," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/11).
Adapun APK yang dimaksud meliputi baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur dan sebagainya.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023