• Beranda
  • Berita
  • Bawaslu segera panggil pihak yang terlibat dugaan pelanggaran Gibran

Bawaslu segera panggil pihak yang terlibat dugaan pelanggaran Gibran

6 Desember 2023 21:25 WIB
Bawaslu segera panggil pihak yang terlibat dugaan pelanggaran Gibran
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023).. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

Kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat

Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan Bawaslu Jakarta Utara dan Jakarta Pusat segera memanggil pihak-pihak yang terlibat  dugaan pelanggaran kampanye oleh calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming.

"Seluruh pihak akan diklarifikasi secara resmi," kata Benny melalui pesan singkatnya, Rabu.

Sebelumnya, Gibran diduga melakukan pelanggaran kampanye di Penjaringan, Jakarta Timur, pada Jumat (1/12) karena meminta anak-anak naik ke atas panggung untuk diberikan buku dan susu.

Menurut Pasal 280 ayat 2 huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak. Kemudian Pasal 15 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga menyatakan tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

Sementara di Jakarta Pusat, Gibran diduga melakukan pelanggaran kampanye karena membagikan susu kepada masyarakat yang sedang berolahraga saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day pada Minggu (3/12).

"Kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat," ujar Benny.

Tindakan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Dalam peraturan tersebut, car free day dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik apalagi aktivitas kampanye.

Kemudian, Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menegaskan bahwa peserta pemilu dilarang berkampanye dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.

"Dalam hal ini, susu bukan merupakan bahan kampanye," kata Benny.

Sebelumnya, Gibran Rakabuming mengatakan bahwa aktivitas pembagian susu kepada masyarakat saat car free day tidak menggunakan alat peraga kampanye (APK). Ia pun mempersilakan Bawaslu DKI Jakarta untuk menelusuri perkara tersebut,

"Silakan ditelusuri jika ada sesuatu yang tidak pas. Nanti bisa komunikasikan dengan tim kami," ujar Gibran saat ditemui usai bulu tangkis di GBK Arena, Jakarta, Senin (4/12).

Baca juga: Airlangga Hartarto sebut masih banyak forum untuk Gibran

Baca juga: AHY ingin TKN-TKD kerja keras agar Prabowo-Gibran menang satu putaran

Baca juga: Bawaslu DKI kaji dugaan pelanggaran kampanye Gibran Rakabuming

Pewarta: Suci Nurhaliza
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023