• Beranda
  • Berita
  • Legislator pertanyakan rencana Menkumham revisi UU Narkotika

Legislator pertanyakan rencana Menkumham revisi UU Narkotika

18 Juli 2013 12:45 WIB
Legislator pertanyakan rencana Menkumham revisi UU Narkotika
Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo. (FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari)

Saya menilai aturan dalam UU tersebut sudah memadai. Saya justru heran mengapa tiba-tiba Menkumham mempersoalkan UU itu.

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, mempertanyakan keinginan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsuddin, agar DPR RI merevisi UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saya menilai aturan dalam UU tersebut sudah memadai. Saya justru heran mengapa tiba-tiba Menkumham mempersoalkan UU itu. Saya justru curiga jangan-jangan ada agenda terselubung dalam desakan itu," kata Bambang di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, meskipun Menkumham beralasan bahwa aturan dalam UU tersebut belum memisahkan ancaman hukuman untuk pengguna, pemilik, dan bandar narkotika. Siapa yang harus direhabilitasi, dan siapa yang harus ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Saya menduga ada pihak yang ingin diselamatkan atau katakanlah usulan itu seolah-olah ingin memberi karpet merah pada bandar, pengedar dan pengguna yang mungkin saja dari kerabat orang penting saat ini yang belum terungkap atau tertangkap," katanya.

Permintaan itu, lanjut politisi Partai Golkar itu, justru terlihat ada kekhawatiran berlebihan dari menteri bila dia tidak berkuasa lagi.

Pemerintahan baru nanti, tambahnya, akan lebih tegas menindak para bandar, pengedar dan pengguna narkoba. Karena sudah menjadi rahasia umum banyak keluarga para pejabat yang saat ini berkuasa bermasalah dengan narkoba.

"Kita sudah bersepakat, bahwa korupsi, narkoba dan terorisme adalah kejahatan luar biasa yang harus ditindak tegas tanpa pandang bulu," katanya.

Ia kembali mengingatkan pernyataan mantan Ketua MK, Mahfud MD terkait pemberian grasi terhadap penjahat narkoba asal Australia, bahwa jaringan mafia narkoba sudah masuk ke istana.

"Jadi, kita di DPR justru tengah mewaspadai usulan-usulan yang ingin mengubah UU atau merevisi UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yang patut diduga akan memberikan lobang atau celah hukum bagi bandar dan pengedar bergeser kepada dakwaan sebagai pemakai. Sehingga bebas dari hukuman berat dan hanya direhabilitasi," kata Bambang.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013