Hal demikian dikatakan Pardomuan Sihombing, analis pasar modal di Jakarta, Jumat.
"Bisa saja terjadi (investor akan ketakutan) kalau putusan itu dampaknya negatif, artinya ini terkait dengan regulasi industri telekomunikasi," katanya.
Ia mengatakan, investor yang akan menanam modal menjadi ragu-ragu apakah dana investasi bisa kembali atau tidak, saat perusahaannya tiba-tiba terjerat kasus. Jelas, keraguan ini mengancam industri keseluruhan.
"Investor memerlukan kepastian hukum, karena hal tersebut yang membuat aturan-aturan industri menjadi jelas, sehingga menjamin perkembangan industri telekomunikasi," katanya.
Ia menambahkan saat ini gejala kekhawatiran belum dirasakan, pasalnya proses hukum belum berakhir, namun jika sudah ada keputusan hakim yang mengikat dan menyatakan IM2 bersalah, maka imbasnya akan terasa.
"Kita semua mengharapkan hasil final akan menjadi lebih baik," katanya.
Pengadilan Tipikor sebelumnya memvonis mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto dengan penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara.
Hakim juga menghukum IM2 membayar denda Rp1,3 triliun. Hakim menilai kerja sama jaringan Indosat-IM2 ada unsur korupsi.
(R021/T007)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013