Lembaga SETARA Institute bersama INFID memberikan tujuh rekomendasi mengenai hak asasi manusia (HAM); di antaranya dua untuk pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang masanya tersisa kurang dari setahun, dan lima rekomendasi untuk pemerintahan baru.pemerintahan baru harus mengadopsi dan memastikan tata kelola yang inklusif dalam menangani intoleransi, radikalisme, terorisme
"Untuk Pak Jokowi, saya kira salah satu yang bisa didesak adalah akselerasi ratifikasi dua konvensi. Satu tentang anti penghilangan paksa dan yang lain adalah konvensi anti penyiksaan," kata Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan di Kawasan Menteng, Jakarta, Minggu.
Halili mengatakan bahwa saat ini sudah ada upaya serius untuk meratifikasi. Bahkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sudah ada, tetapi kata dia, masih terhambat karena diduga terdapat faktor politik.
"Kemudian yang kedua tentu saja kami mendorong di sisa periode pemerintahan Jokowi yang tidak sampai setahun ini agar pemerintahan ini bisa meninggalkan warisan di bidang HAM dengan optimal," katanya.
Halili menyebut caranya adalah dengan menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) karena menyebabkan terjadinya baku hantam dengan rakyat, bukan kemakmuran. Selain itu, lanjut dia, melakukan penegakan yudisial atas pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk pengungkapan kasus Munir.
"Selebihnya untuk pemerintahan baru, rekomendasi kami adalah kepemimpinan baru nanti hendaknya dalam menyusun RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) terutama untuk tahun 2025-2029 yang menjadi acuan pembangunan nasional, harus meletakkan disiplin HAM sebagai basis penyusunan RPJMN," katanya.
Selanjutnya, Halili mengatakan bahwa kepemimpinan baru harus mendorong keterlibatan banyak pihak dengan membuat kebijakan yang mengikat agar HAM dapat menjadi urusan bisnis, perusahaan dan sektor swasta, dalam memajukan hak di bidang sipil dan politik (sipol) maupun ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob).
Kelima, pemerintahan baru dapat memastikan pembangunan yang inklusif dan semua warga negara dapat menjadi subjek pembangunan yang mensejahterakan tanpa diskriminasi.
"Keenam, pemerintahan baru harus mengadopsi dan memastikan tata kelola yang inklusif dalam menangani intoleransi, radikalisme, terorisme, guna mewujudkan masyarakat inklusif yang memiliki ketahanan atau resiliensi dari virus intoleransi dan radikalisme," ujarnya.
Terakhir, kata dia, pemerintahan baru harus mengagendakan pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang kontributif terhadap pemajuan HAM di bidang sipol dan ekosob; seperti RUU tentang Masyarakat Adat maupun RUU Sistem Pendidikan Nasional.
"Serta melakukan tinjauan ulang terhadap beberapa regulasi yang ada yang menghambat dan kontraproduktif terhadap HAM seperti UU Cipta Kerja dan UU Perubahan Kedua terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Halili.
KPU pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md di nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Baca juga: Komnas HAM sampaikan rekomendasi satu tahun kerusuhan Kanjuruhan
Baca juga: Sepekan, eks Dirut Pertamina tersangka hingga rekomendasi soal Rempang
Baca juga: Komnas HAM sampaikan delapan rekomendasi penanganan Rempang
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023