Padang (ANTARA News) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan Sumatera Barat mengimbau masyarakat setempat mewaspadai beredarnya minuman penambah energi yang masuk kategori ilegal sebab membahayakan kesehatan....dapat membahayakan kesehatan masyarakat terutama bagi penderita penyakit jantung, serta orang lanjut usia, sebab dengan meminum minuman itu, masyarakat sama saja telah meminum 15 gelas kopi."
Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Sumbar Antoni Asri di Padang, Rabu, mengatakan masyarakat diminta untuk mewaspadai dan berhati-hati dalam membeli minuman berenergi, terutama yang masuk dalam ketegori ilegal, sebab di provinsi ini ada temuan beredarnya minuman tersebut.
"Kami meminta masyarakat agar lebih teliti dalam membeli minuman jenis tersebut, salah satunya terhadap minuman dengan merek "Redbull" yang merupakan produksi tanpa izin di negara ini, sebab dapat membahayakan kesehatan, di mana kadar kefeinnya melebihi batas tertinggi minuman berenergi yang diperbolehkan beredar di Indonesia," kata Antoni.
Dia menambahkan, untuk mengatahui jenis minuman berenergi tidak memiliki izin tersebut sangat mudah, di mana dapat dilihat dari kemasannya, di mana produk tersebut memiliki merek "Redbull" dan juga dengan aksara Thailand, sedangkan di Indonesia mereknya adalah "Kratingdaeng".
Hal tersebut disampaikan BPOM terkait temuan adanya sekitar 360 kardus minuman penambah energi ilegal dari salah satu gudang distributor makanan di kawasan Kota Bukittinggi, saat razia dilakukan pihak terkait bersama jajaran Polda Sumbar, Rabu (31/7) di dua daerah yakni Kota Payakumbuh dan juga Kota Bukittinggi.
Minuman produksi Thailand tersebut menurut pihak BPOM dari informasi pemlikik gudang, berasal dari Provinsi Riau yang berbatasan langsung dengan Sumbar, dan diperkirakan telah beredar di tengah masyrakat.
Minuman penambah energi tersebut dinyatakan berbahaya bagi kesehtan kerena kadar kefeinnya mencapai 80 milligram, dua kali lipat dibanding produksi Indonesia yang hanya sekitar 40 miligram.
"Dengan tingginya kadar kafein dalam minuman penambah energi ilegal tersebut, dapat membahayakan kesehatan masyarakat terutama bagi penderita penyakit jantung, serta orang lanjut usia, sebab dengan meminum minuman itu, masyarakat sama saja telah meminum 15 gelas kopi," jelasnya.
Antoni menambahkan, sebab itu penting bagi masyrakat untuk menyadari hal ini, demi kesehatan mereka.
BPOM Sumbar juga mengimbau masyarakat, jika menemukan jenis-jenis minuman ataupaun panganan ilegal untuk dapat bekerjasama dengan pihak berwajib ataupun BPOM, agar dapat segera diberi penindakan bagi para penjualnya.
"Saat ini kami masih terus mendalami penemuan ini, sebab belum diketahui pasti, telah berapa lama distributor tersebut menjual minuman ini, dan juga tidak tertutup kemungkinan ada gudang-gudang lainnya di sejumlah daerah di Sumbar," tegasnya.
Antoni menjelaskan, saat ini untuk pengamanan masuknya minuman ilegal tersebut, BPOM terus bekerja sama dengan pihak kepolisian, terutama di daerah perbatasan. (AGP/N002)
Pewarta: Agung Pambudi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013