"Masyarakat bisa mengadukan atau menangkap langsung oknum polisi atau siapapun yang kedapatan meminta THR mengatasnamakan institusi Polri dan serahkan pelakunya pada Polresta Bekasi Kota," ujar Kepala Polresta Bekasi Kombes Pol Priyo Widyanto di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, sejumlah oknum cenderung memanfaatkan momentum Lebaran untuk mencari keuntungan pribadi secara ilegal dengan mengatasnamakan Polri.
Modus yang biasa dilakukan adalah dengan berpura-pura memberikan jaminan keamanan terhadap usaha atau tempat tertentu.
Ia berarap masyarakat tidak mudah percaya dengan surat permintaan THR yang biasanya beredar di sejumah perusahaan atau instansi tertentu.
"Jangan percaya begitu saja terhadap adanya surat permintaan THR yang mengatasnamakan Polri. Ada baiknya bila mendapati hal tersebut mengecek kebenarannya kepada institusi terkait," katanya.
Pihaknya juga mengimbau kepada pengusaha untuk melaporkan polisi yang meminta THR.
"Kami tidak akan segan menindak tegas oknum anggota yang melanggar aturan apalagi melakukan tindakan tidak terpuji seperti itu," katanya.
(KR-AFR/M029)
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013