Minuman keras picu rusuh di LP Tulungagung

4 Agustus 2013 03:51 WIB
Minuman keras picu rusuh di LP Tulungagung
(ANTARA/Asep Fathulrahman)
Tulungagung (ANTARA News) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tulungagung Muji Widodo memastikan amuk dan upaya kabur puluhan narapidana dan tahanan dipicu oleh pesta minuman keras beberapa napi penghuni Blok A dan B.

"Ada sekitar enam narapidana yang informasinya dalam kondisi mabuk dan membuat keributan dengan menjebol pintu blok dan memprovokasi puluhan napi lain yang sedang salat tarawih untuk melakukan perusakan," ungkapnya di Tulungagung, Minggu dini hari.

Ia menjelaskan upaya kabur puluhan narapidana dan tahanan yang sebelumnya berpesta minuman "arjo" (arak jowo) itu berhasilkan digagalkan petugas.

Sebagian napi dan tahanan sempat menembus pintu portir lapis kedua pintu masuk utama LP Kelas II Tulungagung dengan cara mendobrak teralis besi.

Belum diketahui pasti asal minuman keras tersebut, apakah diselundupkan atau ada oknum petugas yang memfasilitasi pelanggaran. Kepada wartawan, Muji mengaku masih akan menelusurinya.

"Kami juga belum tahu minuman itu dari mana. Bisa jadi diselundupkan oknum keluarga atau kerabat saat jam bezuk sore," kata dia. 

Muji mengakui LP tempatnya bekerja kerap mendapat kiriman barang terlarang seperti dobel L (LL) atau psikotropika jenis lainnya.

Barang-barang haram itu sebagian dimasukkan ke LP dengan cara dilempar melalui tembok pembatas bagian belakang atau samping sehingga pesanan masuk ke halaman ruang tahanan Blok A dan B.

Puluhan narapidana dan tahanan di LP Tulungagung mengamuk dan berusaha kabur dengan menjebol pintu keluar lapis kedua dan memecah kaca jendela di ruang penjagaan sipir Sabtu sore lalu.

Upaya pelarian sejumlah narapidana dan tahanan saat salat tarawih atau sekitar pukul 19.00 WIB tersebut gagal lantaran polisi dan TNI segera datang ke lokasi sebelum pintu dan jendela LP dijebol.

Enam napi yang dalam pengaruh alkohol dan mengamuk itu antara lain Ibrahim alias Budheng (kasus kepemilikan senjata tajam), Debi (kasus penggelapan dan penipuan), dan Aris (terpidana kasus pembunuhan).

"Pemicunya napi atas nama Yudi dari blok narkoba kedapatan membawa ponsel sehingga terancam disanksi oleh petugas dengan cara dimasukkan sel isolasi ukuran 2 x 1 meter selama dua hari berturut-turut. 

Hal inilah yang kemudian memicu aksi solidaritas dari narapidana lain di Blok A dan B yang menghendaki agar Yudi tidak dijatuhi sanksi," kata Muji Widodo. 


Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013