Jakarta (ANTARA News) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menilai posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibentuk oleh Kemenakertrans maupun Disnaker daerah kurang efektif....sekedar basa-basi saja..."
"Posko yang dibentuk oleh Kemenakertrans maupun Disnaker kurang efektif dan sekedar basa-basi saja," ujar Said Iqbal di Jakarta, Rabu.
Dia menyebutkan dari data posko pengaduan THR yang dibentuk oleh KSPI di Jawa Timur, setidaknya terdapat 48 perusahaan yang belum membayar THR buruh.
"Oleh karena itu KSPI mendesak pemerintah untuk mengubah Permenakertrans 04/1994 tentang pemberian THR."
Dia meminta agar Permenakertrans itu ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satu pasalnya berisikan pasal sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak bayar THR (seperti) pengusaha yang tidak bayar upah minimum dikenakan pidana satu tahun penjara.
Dia juga menerangkan, saat ini semakin banyak pengusaha yang tidak membayar THR, karena tidak adanya sanksi bila tidak membayarkan THR buruh.
"Untuk itu perlu adanya aturan yang membahas masalah itu," tukas dia.
Iqbal menambahkan pengusaha bisa saja membuat akal-akalan dengan cara memutus kontrak kerja buruh sebelum H-7, dan pengusaha yang sedang berselisih dengan buruh maka THR buruh tidak dibayarkan.
KSPI mendesak Menakertrans mencabut atau tidak memperpanjang izin-izin yang berhubungan dengan ketenagakerjaan terhadap pengusaha yang tidak membayarkan THR buruh.
Pewarta: Indriani
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013