Australia berangkatkan 39 pencari suaka ke PNG

7 Agustus 2013 15:21 WIB

Bagi mereka yang dinyatakan sebagai pengungsi akan dimukimkan di PNG..."

Denpasar (ANTARA News) - Pemerintah Australia memberangkatkan 39 pencari suaka dari Pulau Christmas menuju Papua Nugini untuk menjalani proses verifikasi.

"Bagi mereka yang dinyatakan sebagai pengungsi akan dimukimkan di PNG, sedangkan yang bukan pengungsi kemungkinan dikembalikan ke negara asal atau negara tempat mereka punya hak tinggal atau ditahan di fasilitas transit," kata Atase Pers Kedutaan Besar Australia di Jakarta, Ray Marcelo, dalam keterangan persnya yang diterima Antara di Denpasar, Kamis.

Menurut dia, 39 pencari suaka yang terdiri dari 34 warga negara Iran, empat warga negara Pakistan, dan satu warga negara Afghanistan itu tergabung dalam kelompok terbang ketiga yang berangkat dari Pulau Christmas, Australia, Kamis sekitar pukul 01.00 waktu setempat.

Keberangkan mereka dengan pesawat carteran itu mendapat pengawalan ketat oleh Polisi Federal Australia, staf Departemen Imigrasi dan Kewarganegaraan, para penerjemah, dan staf medis.

Mereka mendarat di Provinsi Manus, PNG, sekitar pukul 07.30 untuk menunggu klaim suaka mereka diproses oleh pemerintah setempat.

"Tidak ada batas jumlah orang yang dapat dikirim ke PNG dan pengiriman ini akan terus dilakukan secara berkala. Wanita, anak-anak, termasuk anak-anak yang tanpa disertai keluarganya, akan dikirim pada waktunya bila pengaturan yang tepat telah terpenuhi," kata Ray mengutip juru bicara Departemen Imigrasi dan Kewarganegaraan Australia itu.

Australia akan bekerja sama dengan PNG untuk memperluas pusat pemrosesan kawasan Pulau Manus dan menjajaki pembangunan pusat-pusat pemrosean kawasan lain di PNG.

"Bila orang membayar ribuan dolar ke penyelundup manusia, mereka sebenarnya membeli tiket ke negara lain selain Australia," katanya.

Sebelumnya Perdana Menteri Australia Kevin Rudd menandatangani kesepakatan bersama tentang kedatangan pengungsi ilegal melalui jalur pelayaran dengan Presiden Republik Nauru Baron Waqa. Kesepakatan itu sama dengan MoU antara Australia dengan PNG.

Imigran ilegal ke Australia akan langsung dikirim ke Papua Nugini atau Nauru untuk penilaian klaim pengungsi.

Pemerintah Australia akan fokus pada mereka yang dipindahkan dalam kelompok keluarga serta anak-anak yang tidak disertai keluarganya untuk dimukimkan.

Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013