Sebelumnya sidang perdana yang melibatkan mantan Plt Bupati Kepulauan Aru, Umar Djabumona di Ambon 29 Juli 2013 ditangguhkan karena terdakwa berhalangan hadir dengan alasan sakit, selanjutnya majelis hakim diketuai Hengky Hendradjaja, SH M.Hum pada 12 Agustus 2013 tidak hadir.
Dalam sidang terbuka untuk umum itu, jaksa penuntut umum (JPU) dikoordinir Ahmad Kobarubun,SH, membacakan dakwaan dengan ancaman pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999.
UU ini tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 91) ke-1 KUHP.
Sedangkan subsidair diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 91) ke-1 KUHP.
Dakwaan itu karena Umar (Wakil Bupati Kepulauan Aru) menjadi Plt Bupati setempat berdasarkan SK Mendagri No.131.81.151 tertanggal 11 Maret 2011 karena pemberhentian sementara Bupati Teddy Tengko melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Umar dalam kewenangannya secara lisan memerintahkan Bendagara Sekda yakni saksi Elifas Leuwa meminjamkan uang Rp2,98 miliar kepada panitia MTQ, menyusul disediakan APBD Kepulauan Aru tahun 2011 sebesar Rp8 miliar.
Selanjutnya Rp1,28 miliar dipinjamkan dari pos pembayaran pemberian bantuan tugas belajar dan ikatan dinas diberikan kepada kebutuhan organisasi sosial.
Perintah ini dengan catatan pinjaman dana tersebut nantinya dialokasikan dalam APBD Perubahan Kepulauan Aru 2011.
Umar yang juga telah dinonaktifkan Mendagri, Gamawan Fauzi dari jabatan Wakil Bupati Kepulauan Aru dengan SK No.132.81- 4842 tertanggal 2 Agustus 2013 dinilai telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.
Tujuannya memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Begitu pun kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dprd dan pejabat daerah lainnya dilarang melakukan pengeluaran atas bebas anggaran belanja daerah untuk tujuan lain yang telah ditetapkan dalam APBD.
Pertimbangan lainnya yakni pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja daerah jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD.
Ketua majelis hakim Hengky Hendradjaja, SH M.Hum setelah mengoreksi angka dua item pengeluaran berdasarkan kesepakatan dengan JPU dan kuasa hukum terdakwa menangguhkan sidang hingga 26 Agustus 2013.
JPU berdasarkan pernyataan kuasa hukum terdakwa Nugraha Ningrum,SH.MH dari Adnan Buyung Nasution dan Partners Law Firm maupun Elia Ronny Sianressy,SH dari law Office Hatane dan Associates tidak mengajukan eksepsi.
"Dakwaannya kurang substansi sehingga eksepsi tidak diajukan. Kami langsung mintakan menghadirkan saksi," ujar Elia.
Umar usai sidang menyatakan siap mengikuti persidangan sesuai ketentuan KUHP. "Saya koperatif saja mengikuti mekanisme persidangan," katanya.
Perkara Umar dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada Ambon pada 18 Juli 2013 terkait dugaan kasus korupsi dana APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2011 senilai Rp4 miliar lebih.
Nomor registrasi perkara terdaftar di Pengadilan Tipikor Ambon No.09/Pid.Sus/PN.AB/2013.
Ditreskrimsus Polda Maluku sebelumnya melimpahkan kasus Umar ke Kejati Maluku melalui tahap II pada 21 Juni 2013, menyusul hasil penyidikan sudah lengkap (P21) tanggal 30 Mei 2013.
Umar sempat dinyatakan buron karena tidak mematuhi panggilan kedua Ditreskrimsus Polda Maluku pada 17 Juni 2013 sehingga akhirnya ditangkap di Jakarta, pada 20 Juni 2013.
Yang bersangkutan dieksekusi ke Ambon pada 21 Juni 2013. Namun, saat Ditreskrimsus Polda Maluku melimpahkan tahap II ke Kejati Maluku ternyata tidak ditahan.
Ditreskrimsus Polda Maluku sebelumnya telah menetapkan tersangka lainnya yakni istri Wakil Bupati Kepulauan Aru, Henny Djabumona, staf ahli Bupati kepulauan Aru, Ambo Walay dan anggota KPU Kepulauan Aru Jermina.
Selain itu, Bendahara KPU Aru, Reny Awal, Kadis Pariwisata Kepulauan Aru William Botmir, mantan Bendahara Setda Kepulauan Aru, Elifas Leauwa dan pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny. (L005/M019)
Pewarta: Alex Sariwating
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013