Industri tolak rencana kenaikan cukai rokok

5 September 2013 21:54 WIB
Industri tolak rencana kenaikan cukai rokok
ilustrasi Seorang petugas menunjukan barang bukti pita cukai rokok palsu yang berhasil diamankan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jateng, Rabu (17/10). (FOTO ANTARA/Andreas Fitri Atmoko)

Rencana kenaikan cukai rokok daerah akan mengancam pengusaha kecil dan menengah,"

Jakarta (ANTARA News) - Pelaku bisnis industri rokok menolak rencana pemerintah menaikan cukai daerah sebesar 10 persen yang akan diberlakukan pada awal 2014.

"Rencana kenaikan cukai rokok daerah akan mengancam pengusaha kecil dan menengah," kata Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti di Jakarta Kamis.

Muhaimin mengatakan kenaikan cukai rokok daerah membuat pengusaha kecil dan menengah sulit bersaing dan semakin menguntungkan rokok ilegal.

Pengusaha industri rokok juga menilai rencana kenaikan cukai rokok bertentangan dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Muhaimin mengungkapkan pemerintah bisa mencari solusi lain untuk mengoptimalkan penerimaan cukai tanpa menaikan pajak cukai dan retribusi daerah, salah satu cara memberantas keberadaan rokok illegal.

Terkait rencana kenaikan cukai rokok daerah, para pelaku industri masih membicarakan kemungkinan mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan.

"Sebelumnya, kita sudah melayangkan surat Kementerian Perindustrian," ujar Muhaimin.

Muhaimin mengkhendaki jika rencana pemerintah menerapkan kenaikan cukai rokok setelah 2014 atau pada 2015.
(T.014)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013