"Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Zakaria selama lima bulan penjara," kata Ketua majelis Hakim Albertina Ho, dalam pembacaan putusan perkara tersebut di PN Sungailiat, Rabu.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Bangka Tengah, Tatang Agus yakni selama lima bulan dipotong masa tahanan.
"Dalam kasus ini terdakwa Zakaria dianggap terbukti bersalah melanggar hukum sesuai dengan pasal 335 ayat satu ke satu KUHP," kata Tatang Agus.
Dituntutnya terdakwa selama lima bulan penjara dengan pertimbangan memberatkan karena terdakwa merupakan seorang PNS yang sudah seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Selain itu juga atas perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Nur Febriani mengalami luka gores di belakang daun telinga sebelah kiri atau akibat benda tumpul," katanya.
Sementara itu, untuk hal hal yang meringankan, terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa berlaku sopan pemeriksaan di persidangan dan terdakwa mengakui terus terang apa yang dilakukan kepada korban dan menyesali semua perbuatannya dan dalam persidangan, korban Nur Febriani sudah memaafkan terdakwa di persidangan.
Melalui penasehat hukumnya, menyatakan akan pikir-pikir terhadap amar putusan ini yang diputuskan majelis hakim.
Dari pantauan persidangan saat amar putusan terdakwa terlihat pasrah dan tertunduk usai mendengar pembacaan putusan hakim.
(KR-KMN/R021)
Pewarta: Kasmono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013