"Penumpang yang kedapatan membawa 45 unit HP merek Samsung, Blackberry, Nokia serta iPhone itu tidak dapat menunjukkan izin impor umum yang harus dilengkapi sertifikasi dari Ditjend Postel." kata Kasi Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Nangkok Pasaribu di Tanjungpinang, Selasa.
Nangkok mengatakan, penegahan terhadap telepon seluler tersebut dilakukan pada 18 September 2013 sekitar pukul 19.30 WIB.
"Penumpang yang kedapatan membawa HP tersebut tidak ditahan karena kami masih melakukan penyelidikan," kata Nangkok.
Tiga hari kemudian, Bea Cukai Tanjungpinang juga menggagalkan penyelundupan sebanyak tujuh unit HP Samsung serta iPhone di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang yang akan dikirim melalui jasa pengiriman barang menuju Jakarta.
Pada Senin (23/9), petugas Bea Cukai Tanjungpinang kembali menggagalkan pengiriman sebanyak 52 unit HP berbagai merek di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang yang akan dikirim ke Jakarta melalui jasa penitipan barang dengan dokumen barang bertuliskan "Game Asuransi".
"HP yang diamankan di Bandara Raja Haji Fisabilillah itu diduga berasal dari Batam," ujarnya.
Menurut Nangkok, barang dari Kawasan Bebas Batam harus dilengkapi dokumen PPFTZ-01 sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan pembebasan Cukai.
"Kerugian negara mencapai Rp50 juta," katanya. (HKY/R021)
Pewarta: Henky Mohari
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013