Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Pacitan, M Afandi, Rabu, mengatakan hal itu menanggapi program pengembangan sentra kreatif yang diluncurkan pemerintah pusat.
"Sudah kami daftarkan ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM dua tahun lalu, tapi belum turun," kata Afandi.
Afandi menjelaskan, pihaknya sudah mendaftarkan hak paten motif batik buah pace (mengkudu) sejak 2011.
Namun sampai saat ini, nama motif pace dari Kabupaten Pacitan belum kunjung muncul di laman website Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM.
Belum adanya nama Pacitan dalam laman internet milik Kemenkumham tersebut menunjukkan bahwa putusan HKI belum ada/keluar.
Buah mengkudu sendiri menjadi salah satu simbol Kabupaten Pacitan, karena nama Pacitan berasal dari dua suku kata 'pace' dan 'sepangetan'.
Terkait dengan HKI, cerita Afandi, Kabupaten Pacitan memiliki pengalaman buruk, yakni saat salah satu produk seni tradisional mereka, tarian "kethek ogleng" akhirnya diklaim daerah lain.
Padahal tarian tersebut menurut versi Afandi diciptakan oleh salah satu warga Kecamatan Nawangan.
Afandi mengungkapkan jika kemudian HKI atas motif batik buah mengkudukeluar, pihaknya mempersilahkan masyarakat di Kabupaten Pacitan mempergunakannya.
Karena pengajuan HKI atas motif itu dilakukan semata-mata hanya untuk menghindari klaim dari pihak-pihak tertentu dikemudian hari.
"Kalau itu (HKI) sudah ada, silakan digunakan masyarakat," ujarnya.
Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013