Yogyakarta bentuk pokja kaji pembatasan hotel

26 September 2013 21:33 WIB
Yogyakarta bentuk pokja kaji pembatasan hotel
ilustrasi Seorang pria menggunakan kostum astronot melintasi spanduk saat aksi yang dilakukan oleh Jaringan Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia DKI Jakarta di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (30/6). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Kelompok kerja (pokja) sudah terbentuk, terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Bagian Hukum, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta dari Dinas Perizinan,"

Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kota Yogyakarta membentuk kelompok kerja yang terdiri dari berbagai instansi untuk melakukan kajian tentang aturan pembatasan hotel di wilayah tersebut.

"Kelompok kerja (pokja) sudah terbentuk, terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Bagian Hukum, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta dari Dinas Perizinan," kata Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Setiyono di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia kelompok kerja tersebut akan melakukan kajian mengenai aturan pembatasan jumlah hotel sebagai bagian dari upaya pengendalian pembangunan.

Sambil menunggu hasil kajian dari pokja, lanjut dia, Dinas Perizinan sudah tidak menerbitkan izin baru untuk pembangunan hotel di Kota Yogyakarta.

"Sebelum pokja terbentuk, sudah ada beberapa investor yang mengajukan izin untuk pembangunan hotel baru dan mengurus berbagai izin lain seperti kajian lingkungan ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta," katanya.

Namun demikian, ia tidak dapat memastikan kapan pokja kajian pembatasan hotel tersebut akan merumuskan hasil kajiannya. "Kami terus melakukan koordinasi dengan berbagai instansi itu," lanjutnya.

Berdasarkan data dari Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, terdapat 64 hotel baru yang mengajukan izin pembangunan dalam dua tahun terakhir, yang sebagian besar berlokasi di tempat wisata utama Kota Yogyakarta yaitu di seputaran Malioboro. Sebagian besar sudah dalam proses pembangunan.

Selain hotel, juga akan ada pembangunan sejumlah kondotel di Gondokusuman dan di Yogyakarta bagian selatan. Pembangunan rencananya dilakukan pada akhir 2013.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Chang Wendryanto berharap agar Dinas Perizinan tidak mengeluarkan izin baru untuk hotel. "Untuk izin yang sudah masuk silahkan diproses, namun untuk pengajuan izin baru sebaiknya ditunda lebih dulu," katanya.

Hal senada juga dinyatakan anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Anton Prabu Semendawai yang menyatakan, kajian untuk pembatasan jumlah hotel tersebut harus dilakukan menyeluruh termasuk ditinjau dari tingkat hunian hotel di Kota Yogyakarta.

"Regulasi ini diharapkan segera terwujud dan kemudian disosialisasikan secara luas," katanya.
(E013/Z003)

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013