Penyelundupan kokain 1,8 kg ke Bali digagalkan

4 Oktober 2013 17:34 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Aparat Mabes Polri telah menggagalkan upaya penyelundupan 1,8 kg kokain asal Kolombia di Bali, Kamis (3/10/13).

"Dua tersangka berinisial SF dan ED ditangkap petugas," kata Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Arman Depari, di Jakarta Jumat.

Kedua tersangka ditangkap di kawasan Blogor, Clarik, Denpasar, Bali.

Mereka membawa kokain asal Kolombia melalui jalur udara ke Bandara Ngurah Rai.

Arman menyebutkan tersangka ED berperan sebagai pengedar kokain untuk para turis di wilayah Bali dan Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Petugas masih memburu warga Kolombia bernama Brother yang diduga memasok kokain kepada kedua tersangka.

Arman menyatakan pengungkapan kasus penyelundupan kokain itu berkat kerja sama kepolisian dengan Bea Cukai.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013