"Belajar dari tragedi pencemaran dari merkuri di Minamata, saatnya bangsa Indonesia menaruh perhatian yang sangat serius terhadap penggunaan merkuri di Indonesia," kata Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Penandatanganan Konvensi Minamata itu dilakukan oleh delegasi dari 121 negara di Kumamoto, Jepang.
Balthasar menjelaskan Konvensi Minamata mengatur tentang perdagangan produk merkuri dan prosesnya, pertambangan emas skala kecil, pengelolaan limbah merkuri, pendanaan penanggulangan dampak pencemaran merkuri, dan transfer teknologi.
"Penyakit Minamata menyerang sistem saraf yang tidak hanya menyebabkan penderitaan dan kematian korban, tetapi juga mewariskan dampak kepada anak-anak yang dilahirkan dalam keadaan cacat," jelasnya.
"Penyakit Minamata itu dapat terjadi di mana saja, termasuk di Indonesia, khususnya akibat kecerobohan manusia," lanjutnya.
Oleh karena itu, kata dia, Indonesia harus segera mengurangi bahkan menghilangkan penggunaan merkuri pada kegiatan industri, termasuk yang digunakan pada pertambangan emas skala kecil.
"Apalagi, sejak beberapa tahun terakhir, pertambangan emas skala kecil yang menggunakan merkuri semakin marak di Indonesia, seperti di Solok (Sumatera Barat), Pongkor (Jawa Barat), Sekotong (NTB), Katingan (Kalimantan Tengah)," ungkapnya.
Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013