Nunukan (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan tenaga kerja Indonesia (TKI) penculik bayi.Pelakunya selama ini bekerja di Tawau Malaysia sebagai TKI. Bayi tersebut rencananya akan dibawa ke Tawau,"
Kepala KSKP Tunon Taka Nunukan, Iptu Indramawan Kusuma T di Nunukan, Rabu menerangkan bayi jenis kelamin perempuan berusia 2,2 bulan diambil di rumah orangtuanya di RT 18 Porsas sekitar pukul 09.40 Wita.
Pelaku penculikan seorang perempuan bernama Suriani binti Talehasan (35) asal Kendari Sulawesi Tenggara, yang akan berangkat ke Tawau Malaysia pada hari itu juga untuk membawa bayi itu, kata Indramawan kepada wartawan.
"Pelakunya selama ini bekerja di Tawau Malaysia sebagai TKI. Bayi tersebut rencananya akan dibawa ke Tawau," ujar dia.
Kronoligis kejadiannya, dia menerangkan, pelaku berpura-pura bertamu di rumah orangtua bayi bernama Masni binti Alimin (25) dan ayah bernama Andi Suprianto pada pagi hari.
Pada saat di rumah orangtua bayi, pelaku yang menginap di Penginapan Sri Restu Jalan Pelabuhan Baru Nunukan itu meminta makanan dengan alasan lapar sehingga ibu bayi ke toko berbelanja dan meninggalkan pelaku berdua dengan bayinya.
Sekembalinya ke rumah, ibu bayi kaget karena bayinya tidak ditemukan lagi bersama pelaku, kata dia.
Untung saja, kata Kepala KSKP Tunon Taka, seorang tetangganya melihat bayinya digendong seorang perempuan menuju Pelabuhan Tunon Taka. Dia akhirnya bergegas menuju pelabuhan penyeberangan ke Tawau Malaysia.
Ketika tidak menemukan bayinya, ibunya langsung melaporkan ke KSKP Tunon Taka sekitar pukul 10.00 Wita, dan pada saat itu aparat kepolisian dan ayah bayi melakukan pencarian sambil menyebarkan informasi melalui broadcast blackberry.
Tiba-tiba mereka mendapatkan informasi bahwa seorang perempuan menggendong seorang bayi menuju Jalan Pendidikan. Pada kesempatan itu, kepolisian bersama ayah bayi menuju sesuai informasi dan ditemukanlah bayi tersebut di rumah Aisyah. Sementara pelaku sedang ke toko berbelanja hendak membelikan susu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada penyidik kepolisian KSKP Tunon Taka, pelaku mengaku pernah hamil tujuh bulan, namun keguguran sementara suaminya ingin sekali punya anak.
"Jadi begitu alasannya sehingga mengambil bayi itu untuk diperlihatkan kepada suaminya yang katanya tinggal di Tawau (Malaysia)," ujar Indramawan lagi.
Atas tindakannya pelaku yang saat ini mendekam di sel tahanan mapolres Nunukan, penyidik menjerat dengan pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (KR-MRN/H-KWR)
Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013