Penyakit akibat rokok diusulkan dapat subsidi

31 Oktober 2013 19:17 WIB
Penyakit akibat rokok diusulkan dapat subsidi
Perokok pasif Seorang perempuan melintas di depan spanduk bertuliskan kawasan bebas rokok, Makassar, Sulsel, Kamis (4/10). Menurut Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2011, jumlah laki-laki perokok di Indonesia mencapai 67 persen atau tertinggi di dunia dan perokok perempuan 2,7 persen. Prevalensi paparan yang di alami perokok pasif di rumah adalah 71,7 persen atau 79,3 juta orang, perempuan dan anak yang sering terpapar asap rokok menanggung resiko kesehatan. Memperbanyak kawasan dilarang merokok merupakan salah satu upaya melindungi perokok pasif. (ANTARA FOTO/Dewi Fajriani)

... apalagi yang banyak menderita PTR adalah rakyat miskin dan rakyat yang tidak berdosa (perokok pasif)... "

Jakarta (ANTARA News) - Direktur PT Askes Indonesia Tbk, Fachmi Idris, mengusulkan agar pembiayaan penyakit akibat konsumsi rokok mendapatkan subsidi dari pemerintah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dari hasil cukai dan pajak hasil tembakau.

"Hasil tembakau berkontribusi lebih dari 95 persen dari total cukai sebesar Rp52,6 triliun yang diperoleh negara pada semester I 2013," katanya dalam seminar Gangguan Kesehatan dan Pembiayaan Penyakit Terkait Rokok, Tanggung Jawab Siapa? di Jakarta, Kamis.

Mengenai data perokok aktif, kata dia, harus ditangkap melalui aplikasi pelayanan kesehatan tingkat pertama dan aplikasi Indonesia Case Based Groups (INA-CBG's) di pelayanan rujukan.

Hal itu, dikatakan, dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan promotif dan preventif. "Juga untuk mengetahui dampak konsumsi rokok terhadap pola morbiditas penyakit dan terhadap beban pembiayaan kesehatan," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Zaenal Abidin, menyatakan, perlu dibuat regulasi yang komprehensif dalam upaya menanggulangi penyakit terkait rokok (PTR).

"Penanggulangan komprehensif yang dimaksud adalah sebuah regulasi yang tidak hanya terfokus pada upaya kesehatan kuratif (pengobatan) dan rehabilitatif (pemulihan) terhadap penderita PTR," katanya.

"Tidak mungkin mereka menanggung biaya sendiri karena mahal apalagi yang banyak menderita PTR adalah rakyat miskin dan rakyat yang tidak berdosa (perokok pasif)," katanya.

Secara filosofis dan yuridis, negara berkewajiban untuk memberi pelayanan kesehatan bagi seluruh warga negara, termasuk penderita PTR dan sesuai dengan Pasal 28H UUD 1945.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013