16 Napi GAM Peroleh Remisi

18 Agustus 2006 18:11 WIB
Banda Aceh (ANTARA News) - Sebanyak 16 mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang selama ini ditahan di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Sumatera Utara dan Pulau Jawa, memperoleh kebebasannya kembali setelah mendapat remisi dari pemerintah. Belasan napi mantan angota GAM tiba di bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Jumat, sekitar pukul 11.15 WIB, dan disambut haru dan isak tangis oleh keluarganya. Setibanya di Bandara SIM, sekira 17 kilometer Kota Banda Aceh, belasan napi mantan GAM yang selama ini mendekam di lapas Tanjung Gusta dan Rantau Prapat (Sumatera Utara), serta Cipinang (Jakarta) terkait kasus makar itu disambut seorang petinggi GAM yang juga Kepala Bidang Ekonomi Komite Peralihan Aceh (KPA, Ilyas Abed. Abed menyatakan, jumlah mantan GAM yang ditahan atas tuduhan makar dan kriminal itu sebanyak 96 orang, dan 80 orang telah dibebaskan. Sejumlah 16 tahanan lagi belum dibebaskan dari sejumlah LP dan rumah tahanan (rutan) di Pulau Jawa dan Sumatera, katanya. Belasan mantan GAM yang memperoleh remisi bebas itu masing-masing berasal dari Aceh Tengah, Bireuen, Sigli (Pidie), Lhokseumawe, dan ke-16 orang itu didata kembali pihak KPA. Harisnur, seorang mantan GAM asal Bireuen, menyatakan sangat senang dan bersyukur atas pemberian remisi dan kini sudah dapat berkumpul kembali bersama keluarganya. Harisnur divonis hukuman selama delapan tahun terkait kasus makar sejak Mei 2002. "Saya sangat senang dan bersyukur karena bisa bersama kembali dengan isteri dan anak-anak," tambahnya. (*)


Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006