"Tuntutan pidana bagi rumah sakit yang menolak pasien tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang," kata Ribka kepada Antara di sela acara resesnya di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Rabu.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, rumah sakit yang menolak pasien juga telah melanggar UUD 1945 pasal 28 dan Pasal 34.
Selain itu, sesuai dengan UU kesehatan pasal 1 dan 2 sudah jelas tercantum bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien, meminta uang di depan dan tidak boleh menperjualbelikan darah dengan dalil apapun.
Lebih lanjut, aturan tersebut juga berlaku untuk rumah sakit swasta yang harus menyediakan 25 persen layanan kesehatan untuk keluarga tidak mampu, apalagi rumah sakit umum daerah harus 100 persen menyediakan fasilitas tanpa kelas.
"Kami di Komisi IX DPR tidak segan mempidanakan rumah sakit yang menolak pasien dan setelah pulang ke Jakarta kami juga akan memanggil Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Lasinrang, Pinrang yang menolak pasien, sehingga balita tersebut meninggal dunia di loket pendaftaran," katanya.
Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013