• Beranda
  • Berita
  • BKKBN: mengeluarkan siswi hamil langgar hak anak

BKKBN: mengeluarkan siswi hamil langgar hak anak

8 November 2013 19:07 WIB
BKKBN: mengeluarkan siswi hamil langgar hak anak
KB (FOTO ANTARA/Saptono)

Meskipun ini bukan ranah kami, namun kami memandang perlu mendorong sekolah untuk bersikap adil terhadap hak anak,"

Yogyakarta (ANTARA News) - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana menilai tindakan sekolah yang mengeluarkan siswi hamil tidak tepat karena melanggar hak anak dalam mengenyam pendidikan.

"Meskipun ini bukan ranah kami, namun kami memandang perlu mendorong sekolah untuk bersikap adil terhadap hak anak," kata Deputi Bidang Kependudukan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Wendy Hartanto di Yogyakarta, Jumat.

Ia mengatakan tindakan pengeluaran siswi hamil dari sekolah dapat dipandang sebagai pelanggaran hak anak karena atas kebijakan itu siswi bersangkutan akan kehilangan masa depan pendidikannya.

"Hal itu secara tidak langsung juga akan memicu bertambahnya angka kemiskinan," kata dia.

Wendy mengatakan hingga saat ini belum ada regulasi tertulis yang dapat melegitimasi tindakan pengeluaran anak dari sekolah atas dasar hamil saat masih sekolah. Sementara, tindakan tersebut telah dipraktikkan hampir di seluruh sekolahan.

"Sebenarnya tidak dibenarkan, namun biasanya dipicu oleh adanya oknum guru atau kepala sekolah yang menganggap siswi hamil pantas dikeluarkan," kata dia.

Padahal, kata dia, di sisi lain bagi siswi yang hamil di luar nikah juga dimungkinkan telah mendapatkan perlakuan yang diskriminatif berupa pengucilan di lingkungannya.

"Kita kan tidak tahu siapa tahu perempuan tersebut merupakan korban ketidakadilan laki-laki atau pasangan yang tidak bertanggung jawab," kata dia.

Dalam upaya mengurangi peristiwa serupa, BKKBN sesuai kapasitasnya menggencarkan sosialisasi pendidikan kesehatan reproduksi bagi kalangan remaja, kata dia.

"Tetapi kami (BKKBN) dalam hal ini akan mengantisipasi dari sisi preventifnya saja. Mendidik mereka agar lebih baik terhindari dari kehamilan di luar nikah, serta perkawinan pada usia dini," kata dia.
(KR-LQH/B015)

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013