Puluhan buruh diPHK sepihak datangi DPRD Sulut

11 November 2013 21:20 WIB
Puluhan buruh diPHK sepihak datangi DPRD Sulut
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) berunjukrasa di depan kantor pemerintahan kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/11). Dalam aksinya KASBI menuntut upah layak kota Bandung untuk 2014 sebesar Rp3,2 juta. (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

Aksi mogok iti ada tanggal 2,4 dan 5 November 2013 dan dinilai oleh pihak manajemen tidak sah."

Manado (ANTARA News) - Sekitar 60 buruh dari Hotel Sedona dan PT Bangun Wenang Berverage (Coca Cola) mendatangi DPRD Sulawesi Utara di Manado Senin, terkait dengan nasib mereka.

Puluhan buruh tersebut diterima anggota Komisi IV DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Benny Rhamdany.

Ketua Pengurus Komisariat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Hotel Sedona, Ferdinand Marbun mengatakan, tuntutan mereka terkait nasib buruh untuk penyelesaian peralihan manajemen dan kepemilikan di hotel tersebut.

"Telah beberapa kali lakukan perundingan dengan pihak manajemen namun gagal," katanya.

Ferdinan mengatakan, selain itu. terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan terhadap para buruh.

Sekitar 45 buruh telah mendapatkan PHK secara sepihak.

PHK tersebut juga dilakukan dengan cara tidak simpatik.

Surat PHK tersebut dibawa oleh pihak security hotel tersebut kepada karyawan pada malam hari.

"Dengan cara tidak simpatik ini, sejumlah karyawan menolak karena dinilai sudah menggangu di malam hari," katanya

Menurut Ferdinan alasan PHK itu, antara lain karena ada aksi mogok yang dilakukan buruh beberapa waktu lalu.

"Aksi mogok iti ada tanggal 2,4 dan 5 November 2013 dan dinilai oleh pihak manajemen tidak sah," katanya.

Ketua Pengurus Komisariat KSBSI PT Bangun Wenang Berverage, Andre Liando mengatakan, tuntutan mereka terkait dengan antara lain kebebasan berorganisasi.

Sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945 dan ketentuan lainnya memberikan kebebasan berorganisasi termasuk serikat buruh.

Tetapi setelah mengajukan kepengurusan organisasi tersebut dan surat dari Dinas Tenaga kerja kepada pihak manajemen, itu tidak diakui bahkan disebutkan ilegal.

"Mempertanyakan sikap manajemen tersebut, sebab semuanya sudah ditempuh sesuai aturan berlaku," katanya.

Dia mengatakan, terjadi penolakan oleh pihak manajemen, bahkan telah melakukan beberapa kali pertemuan tidak ada kesepakatan.

Dengan tidak adanya kesepakatan, para buruh melakukan demo pada Rabu, (6/11).

Namun pada Kamis (7/11), saat masuk kerja terjadi PHK sepihak kepada karyawan yang ikut demo sebanyak 22 orang.

Dibagian ekspedisi terdapat 22 orang yang di PHK sedangkan di bagian lain seperti salesmen didemosi atau mutasi.

Angota DPRD Sulut, Benny Rhamdany mengatakan, terkait dengan tuntutan tersebut DPRD menjadwalkan untuk melakukan dengar pendapat.

"Pada dengar pendapat itu akan mengundang pihak-pihak terkait," kata Rhamdani. (*)

Pewarta: Jorie M R Darondo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013