Jember (ANTARA News) - Kapolres Jember AKBP Awang Joko Rumitro mencopot kapolsek di salah satu kecamatan di kawasan kota AKP MT karena yang bersangkutan melakukan tindakan asusila di Kabupaten Jember, Jawa Timur.Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan tes kebohongan (lie detector) maka diketahui bahwa Kapolsek MT telah melakukan perzinahan dengan korban, bukan pemerkosaan seperti laporan korban."
"Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan tes kebohongan (lie detector) maka diketahui bahwa Kapolsek MT telah melakukan perzinahan dengan korban, bukan pemerkosaan seperti laporan korban," tuturnya di Mapolres Jember, Selasa.
Pemeriksaan lanjutan dengan tes kebohongan dilakukan untuk pihak pelapor dan terlapor, bahkan kedua pihak dan saksi-saksi sama-sama dimintai keterangan oleh tim dari Propam Polda Jatim dan Labfor Mabes Polri Cabang Surabaya terkait dengan tindakan asusila yang dilakukan salah satu perwira di Jember tersebut.
Dari pemeriksaan itu diketahui bahwa tidak ada unsur perkosaan dalam peristiwa yang terjadi pada Januari 2011 lalu. "Memang ada persetubuhan yang dilakukan layaknya suami-istri, hanya saja bukan perkosaan, namun unsurnya perzinahan," tuturnya.
Menurut dia, perzinahan itu melanggar kode etik Polri, sehingga AKP MT tetap dikenai sanksi dan pemberian sanksi itu melalui sidang di Propam Polda Jatim hingga keputusan tetap dari Kapolda jatim.
"Mulai hari ini, dia dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek dan ditarik ke Polres Jember. Untuk jabatan yang kosong akan diisi oleh salah satu perwira lain sebagai pelaksana harian," paparnya.
Ia menjelaskan kasus tersebut menjadi perhatian Kapolda Jatim Irjen Unggung Cahyono, bahkan Kapolda berpesan agar hal itu tidak terulang lagi di jajaran kepolisian, khususnya di wilayah Jember.
Mengenai laporan korban berinisial ES dan suaminya LA, lanjut Awang, pihaknya mengatakan tidak bisa meneruskan karena kasus tersebut merupakan delik aduan yang memiliki batas waktu pelaporan yakni enam bulan setelah peristiwa tersebut terjadi.
"Sebenarnya laporan korban sudah kedaluwarsa karena lebih dari enam bulan, sehingga laporannya berhenti dan kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai, serta menyadari kesalahannya masing-masing," ucapnya.
Kendati demikian, kasus tindakan asusila yang dilakukan AKP MT masih diproses di Bidang Propam Polda Jatim, sehingga yang bersangkutan harus menjalani pemeriksaan lanjutan dan menjalani sidang profesi. (FQH)
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013