"Kabel utilitas yang tidak sesuai ketentuan menghambat aliran air, seharusnya kan itu ditanam setidaknya sedalam 1,3 meter, tapi ini cuma ditaruh," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Rudy Siahaan di Jakarta, Senin.
Rudy mengatakan kabel-kabel tersebut dapat menghalangi aliran air karena menjadi penghalang sampah dan akhirnya menyumbat saluran air.
Rudy mencontohkan lokasi pemasangan kabel utilitas yang tidak sesuai ketentuan salah satunya di daerah Gatot Subroto.
"Padahal kabel-kabel itu kan kabel listrik bertegangan tinggi, kalau hanya ditaruh seperti itu aja bisa berbahaya," katanya.
Mengatasi hal itu, Dinas PU kini lebih memperketat perijinan pemasangan kabel utilitas.
"Sekarang perijinan diperketat sehingga kalau ada kabel yang menghambat harus dipindahkan dulu atau diturunkan 1,3 meter ke dalam tanah seperti yang ada di Pergub, untuk itu kita beri mereka waktu sampai enam bulan," katanya.
Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013