KKP Bangun Sistem Perijinan Elektronik

19 November 2013 16:47 WIB
Jakarta, 19/11 (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali membuat terobosan untuk peningkatan pelayanan publik. KKP berhasil meluncurkan sistem perijinan elektronik yang bernama Database Sharing System dan e-Service. Sistem ini tidak lain untuk penerapan Sistem Basis Data Terintegrasi Pengelolaan Perikanan Tangkap dan Sistem Pelayanan Perizinan Usaha Penangkapan Ikan Online (E-Service). Melalui sistem basis data terintegrasi berbasis web ini, secara umum dapat lebih menjamin transparansi dan ketertelusuran (tracebility) produk perikanan tangkap yang dihasilkan, sehingga mampu mencegah terjadinya praktek-praktek IUU Fishing. Demikian ditegaskan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo pada peluncuran Database Sharing System dan e-Service, di Jakarta, Selasa (19/11).

Sharif menjelaskan, sistem basis data terintegrasi mampu meningkatkan kualitas dan validatas data dan informasi yang dihasilkan. Sehingga data dan informasi benar-benar dapat dipergunakan untuk pengambilan kebijakan pengelolaan perikanan secara tepat dan cepat.Seluruh sistem basis data yang terkait dalam pengelolaan perikanan tangkap telah diintegrasikan dalam satu Sistem Basis Data Pengelolaan Perikanan Tangkap yang berbasis Web. "Pengintegrasian data dan informasi produk hasil tangkapan ikan dilakukan untuk mendukung dan menjamin efektivitas waktu yang dibutuhkan. Terutama dalam proses verifikasi dan validasi produk perikanan Indonesia yang  diekspor ke luar negeri, khususnya ke pasar Uni Eropa," jelasnya.

Menurut Sharif, sistem informasi hasil kerjasama KKP dengan tenaga ahli Uni Eropa ini sangat mendukung kinerja KKP khususnya Ditjen Perikanan Tangkap.  Apalagi dari sisi pelayanan publik, di samping dapat mendukung pelayanan publik yang tengah dikembangkan, KKP juga telah melakukan pembenahan besar dalam perizinan usaha penangkapan ikan. Termasuk, pengembangan sistem data dan informasi perizinan di daerah dan pengembangan pelayanan perizinan usaha penangkapan ikan online (E-Service). “Berbagai kebijakan dan program telah kita kembangkan ini merupakan upaya kita dalam mempercepat pencapaian tujuan pengembangan industrialisasi perikanan tangkap yang telah ditetapkan KKP dan sebagai wujud nyata peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.

Ditambahkan, pengintegrasian sistem aplikasi basis data dilakukan pada seluruh sistem basis data pengelolaan perikanan tangkap terkait, baik yang dikelola oleh Ditjen Perikanan Tangkap dan Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) maupun antara sistem basis data di Pusat dengan Unit Pelaksana Teknis yang berada di daerah. Pengembangan sistem basis data ini didukung penuh oleh Pusat Data, Statistik dan Informasi, Sekretariat Jenderal KKP.

Fundamental Rights.
Peningkatan pelayanan publik memang mendapatkan perhatian utama dari pemerintah. Pelayanan publik merupakan hak-hak sosial dasar dari masyarakat (social rights) ataupun fundamental rights. Pelaksanaan pelayanan publik sebagai hak-hak sosial dasar masyarakat di dalam realitanya diketahui masih banyak hambatan dan indikasi penyimpangan. Oleh karenanya, perizinan Online dikembangkan KKP sebagai bentuk pelayanan publik secara elektronik (e-service), ini dapat memberikan manfaat langsung. Di antaranya, peningkatan efisiensi dan efektivitas kerja dari pemerintah serta percepatan proses pemberian layanan kepada masyarakat dan pelaku usaha. “Sistem informasi ini juga sebagai penyediaan informasi yang lebih lengkap, cepat, dan akurat dengan biaya yang lebih efisien dan juga mendukung terciptanya good governance,” katanya.

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tambah Sharif, telah membawa pengaruh positif bagi KKP dan dimanfaatkan untuk pembenahan sistem basis data dan pelayanan publik. Untuk itu, sistem basis data terintegrasi dan pelayanan perizinan online (E-Service) dapat segera diterapkan dengan baik dan terus dilakukan secara berkesinambungan. Nantinya sistem ini dapat lebih memperkuat daya saing produk hasil perikanan tangkap Indonesia menjadi lebih kompetitif di pasaran internasional.  “Penerapan sistem e-service ini juga sekaligus merupakan antisipasi kita bersama dalam rangka menghadapi persaingan global dan regional, khususnya menyambut datangnya era Integrasi Masyarakat Ekonomi ASEAN pada akhir Desember Tahun 2015 nanti,” tutupnya.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Anang Noegroho, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan



Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2013