Jakarta (ANTARA News) - Peretas situs The Reserve Bank of Australia dan Australian Federal Police belum tentu orang Indonesia meski disebutkan pelakunya adalah anggota kelompok Anonymous Indonesia, kata pejabat Polri.Kalau mengatasnamakan orang Indonesia, belum tentu orang Indonesia
"Ini harus diteliti dulu mulai dari pusat datanya, caranya meretas seperti apa, kemudian ditelusuri lagi sehingga kami belum bisa memastikan apakah itu orang Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Arief menjelaskan, dalam penanganan kasus peretasan, hal pertama yang harus diketahui adalah lokasi pusat data. "Dilihat juga bagaimana cara meretasnya, apakah diretas dengan metode DOS, DDoS, atau device. Baru kemudian dicari pelakunya yang dipastikan oleh IP address," katanya.
Setelah IP address ditemukan pun, lanjut Arief, belum tentu bisa dipastikan yang bersangkutan benar orang Indonesia atau berada di Indonesia karena banyaknya perangkat lunak yang digunakan untuk memanipulasi.
Ia juga mengatakan dalam kasus peretasan sejumlah situs pemerintahan Australia, penegakan hukum dilakukan di lokasi kejadian sesuai dengan yurisdiksi penegak hukum setempat.
Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku belum mendapatkan kejelasan informasi terkait peretasan situs resmi The Reserve Bank of Australia (RBA) dan Australian Federal Police (AFP) yang diduga dilakukan kelompok Anonymous Indonesia.
"Sejauh ini kami belum mendapatkan fakta-fakta seperti itu. Hanya kabar-kabar saja," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring selepas rapat tertutup dengan sejumlah jajaran direksi operator telekomunikasi di Jakarta, Kamis.
"Peretas ini sesuatu yang sulit diklaim atau dideteksi kecuali mereka meninggalkan jejak untuk diketahui," kata Tifatul.
Kegiatan peretasan yang datang dari dalam negeri, menurut Tifatul, melanggar Undang-undang No 8 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) selain juga melanggar hubungan internasional dalam ketentuan Konvensi Ruang Siber (convention on cyberspace).
(A062)
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013