• Beranda
  • Berita
  • DPR minta pemerintah aktif layani administrasi kependudukan

DPR minta pemerintah aktif layani administrasi kependudukan

26 November 2013 14:31 WIB
DPR minta pemerintah aktif layani administrasi kependudukan
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar (kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo mendengarkan usulan anggota dewan terkait administrasi kependudukan di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/11). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta (ANTARA News) - DPR RI meminta pemerintah dapat berperan aktif dalam melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) setelah persetujuan DPR terhadap Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Dengan disetujuinya RUU perubahan atas Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan ini, kami mengharapkan peran aktif pemerintah sebagai instansi pelaksana pelayanan administrasi kependudukan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, peran aktif dalam pelayanan administrasi kependudukan terutama harus dijalankan oleh perangkat pemerintah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Sebab mereka yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan, melalui camat dan lurah atau kepala desa," ujarnya.

Arif juga mengimbau perangkat pemerintahan di tingkat daerah untuk mendorong penduduk untuk aktif melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami.

Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013