"Dengan disetujuinya RUU perubahan atas Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan ini, kami mengharapkan peran aktif pemerintah sebagai instansi pelaksana pelayanan administrasi kependudukan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, peran aktif dalam pelayanan administrasi kependudukan terutama harus dijalankan oleh perangkat pemerintah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
"Sebab mereka yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan, melalui camat dan lurah atau kepala desa," ujarnya.
Arif juga mengimbau perangkat pemerintahan di tingkat daerah untuk mendorong penduduk untuk aktif melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami.
Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013