Pasal penjerat dokter Ayu perlu ditinjau ulang

2 Desember 2013 15:01 WIB
Pasal penjerat dokter Ayu perlu ditinjau ulang
Budi Supriyanto (kanan) (FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma)
Pekalongan (ANTARA News) - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Budi Supriyanto berpendapat bahwa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat dokter Ayu Sasiary Prawani dan rekannya dengan vonis 10 bulan penjara perlu ditinjau ulang.

"Kami menilai Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan menyebabkan sesorang meninggal dunia, perlu ditinjau ulang karena masih ada UU khusus yang mengatur tentang praktik kedokteran," katanya di Pekalongan, Senin.

Ia mengatakan majelis hakim yang memutuskan kasus dokter Ayu Sasiary dan rekannya diminta tidak hanya melihat hukum seperti yang tertera pada peraturan perundangan karena masih banyak penafsiran perbedaan dari orang-orang ahli hukum.

"Kita hargai vonis dari Mahkamah Agung. Akan tetapi kami berpandangan majelis hakim jangan hanya melihat hukum seperti yang tertera pada peraturan perundangan saja," katanya.

Menurut dia, kasus yang menimpa dokter Ayu Sasiary semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui jalur hukum khusus, yaitu melalui majalis kehormatan dispilin kedokteran Indonesia.

"Kan ada majelis kehormatan dispilin kedokteran. Nah, melalui saluran itu dulu, baru jika tidak bisa diselesaikan diserahkan ke ranah hukum yang baru, yaitu diproses pidana," katanya.

Pewarta: Kutnadi
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013