KPU Pamekasan kesulitan lacak NIK santri

6 Desember 2013 18:07 WIB
Pamekasan (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengaku kesulitan melacak nomor induk kependudukan (NIK) para santri dari luar kabupaten yang tinggal di sejumlah pondok pesantren di daerah ini namun akan menggunakan hak suara di Kabupaten Pamekasan.

"Selain karena memang tidak memiliki KTP, para santri ini ada juga yang tidak bisa pulang untuk mengecek NIK ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dimana mereka berasal," kata komisioner KPU Pamekasan, Nuzulul Qurnain, Jumat.

KPU sendiri, kata dia, sebenarnya telah berupaya meminta bantuan KPU asal santri yang berada di Pamekasan. Hanya saja, karena KPU sendiri sibuk dengan pendataan pemilih di di daerah sendiri, maka mereka tidak bisa bergerak cepat mengecekkan data pemilih yang tinggal di Pamekasan itu.

Nuzulul Qurnain menjelaskan, jumlah warga yang diketahui tidak memiliki NIK di Kabupaten Pamekasan saat ini sebanyak 5.773 orang calon pemilih. Secara otomatis, mereka itu tidak terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu legislatif 2014.

Sebab, sesuai dengan ketentuan, mereka yang masuk dalam DPT harus memiliki data pribadi yang lengkap. Seperti tempat dan tanggal lahir, susunan keluarga, serta yang paling pokok adalah NIK.

Menurut Nuzulu, dari sebanyak 5.773 orang calon pemilih itu, sebanyak 4.961 di antaranya merupakan santri di berbagai pondok pesantren di Pamekasan. Sedangkan sebanyak 812 orang sisanya, merupakan warga binaan yang selama ini tinggal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIA Pamekasan.

KPU Pamekasan secara kelembagaan telah menyampaikan temuan adanya warga yang tidak memiliki NIK itu ke KPU pusat melalui KPU Provinsi dan saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari institusi penyelenggara pemilu yang ada diatasnya itu.

"Kemungkinan, mereka ini nantinya akan masuk dalam daftar pemilih khusus," katanya.

Yang dimaksud pemilih khusus, terang dia, calon pemilih yang merupakan warga Indonesia dan mereka berhak menggunakan suaranya, akan tetapi tidak mengantongi data diri yang jelas.

"Juklak dan juknis tentang pemilih khusus ini yang masih kami tunggu sampai saat ini," katanya.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013