Sehingga pihak dinas kesulitan memantau keberadaan TKI jika terjadi musibah dan tidak bisa melacak keberadaan pengarah jasa TKI ilegal tersebut.
Kepala Dinsosnakertrans Cianjur, Sumitra, mengungkapkan, sebagian besar TKI asal Cianjur yang bekerja di luar negeri berstatus ilegal karena tidak memiliki paspor sebagai pencari kerja atau visa serta dokumen kelengkapan lainnya.
Hal tersebut dikhawatirkan akan menjadi bumerang bagi keselamatan para TKI itu sendiri.
Kami selama ini sangat kesulitan memantau dan menindak sponsor ilegal karena sponsor di Cianjur ini ada ratusan," katanya, Minggu.
Dia mejelaskan, ada beberapa TKI asal Cianjur yang meninggal dan dikabarkan hilang di luar negeri, tapi karena ilegal Dinsosnakertrans sulit untuk menuntut atau mencari tahu sebab pasti kematiannya.
"Sebagian besar TKI asal Cianjur yang berangkat kerja ke luar negeri tidak melapor terlebih dahulu ke dinas. Padahal ini sangat penting terlebih jika ada musibah yang menimpa TKI itu," ucapnya.
Selama ini anggapan para TKI tidak melaporkan diri karena menganggap prosedur melalui Dinsosnakertrans rumit, serta ada ketakutan tidak bisa berangkat karena faktor usia, pendidikan, dan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Jika ingin terhindar dari masalah, tenang dan nyaman bekerja di luar negeri, harapan kami warga yang dapat berangkat ke luar negeri harus sesuai prosedur. Sehingga ketika ada masalah kami dapat dengan cepat membantu," ujarnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pihaknya tengah berupaya melakukan sosialisasi serta penyuluhan ke desa-desa, terlebih yang warganya banyak berangkat ke luar negeri sebagai TKI, meskipun diakuinya hal tersebut belum berjalan evektif.
"Masih banyak TKI yang berangkat secara illegal serta sponsor yang memberangkatkan mereka tidak tertib dan lalai akan keselamatan para TKI," tandasnya.
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013