Menurut Direktur Konservasi WWF Indonesia, Nazir Foead, di Jakarta, Kamis, langkah itu harus dilakukan untuk menindaklanjuti laporan Greenomics Indonesia yang menyebutkan keterlibatan perusahaan dalam penebangan dan pemasokan kayu ramin.
Dalam laporannya Greenomics Indonesia mengungkapkan bahwa dua perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Rimba Hutani Mas (RHM) dan PT Kalimantan Subur Permai (KSP), pemasok Asia Pulp and Paper (APP), menebang tanpa izin dan menjual kayu ramin ke PT Indah Kiat Pulp and Paper milik Sinar Mas Group/APP pada 2012.
Menurut Greenomics Indonesia, laporan itu hingga kini belum ditindaklanjuti oleh pemerintah.
"WWF mendorong agar Kemenhut dapat menuntaskan proses investigasi ini dan dan mengenakan sanksi tegas kepada perusahaan manapun yang terbukti melanggar," kata Nazir Foead dalam siaran pers WWF Indonesia.
Ramin (Gonystylus spp) adalah jenis kayu yang dilindungi, termasuk dalam kategori "rentan" dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan Apendix II dalam daftar The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Di Indonesia, pemanfaatan kayu ramin harus mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan.
"Sudah semestinya, Kemenhut tidak memberi kesempatan bagi perusahaan-perusahaan yang terindikasi kuat melakukan penebangan hutan alam dan kayu Ramin secara illegal, seperti RHM dan KSP, untuk memperoleh izin baru pengelolaan hutan," kata Nazir.
Pewarta: Subagyo
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013